Balipustakanews.com, Jembrana – Polisi menangkap penyelundupan 15 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Jembrana juga menangkap dua pelaku.
“Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa pers di Balai Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Jumat (31/05). Namun, dua pelaku masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku yang kabur adalah Selamet Khoironi dan Taufik.
“Salah satu pelaku masih terus diadili karena mengulangi kejadian serupa. Kami berharap pelaku perdagangan hewan dilindungi agar mendapat hukuman yang setimpal, agar tidak mengulangi perbuatannya” kata Endang.
Endang mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya penyelundupan penyu di sepanjang pesisir pantai Melaya. Penggeledahan dilakukan tim Satpolairud Gakkum Polres Jembrana pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi kemudian menemukan tiga ekor penyu hijau diikat di semak-semak di pinggir pantai.
Malam harinya, polisi kembali mendapat informasi adanya perdagangan penyu di Pantai Pangkung Dedar Melaya. Kemudian, pada 27 Mei 2024, pukul 01.30, polisi menemukan mobil Gran Max berwarna putih dengan 12 ekor penyu di sekitar WITA. Setelah itu, polisi menangkap dua pelaku di lokasi kejadian.
Endang menjelaskan, peran keempat penulis, termasuk petugas perlindungan data, berbeda-beda. Selamet Khoironi berperan sebagai sopir truk pickup dan Taufik sebagai nelayan yang menangkap penyu di pesisir pantai Jawa Timur. Sedangkan Ahmad Sodikin sebagai pikap dan saya Komang Suama sebagai pengemudi penyu dari pantai hingga pikap.
“Ahmad Sodikin dijanjikan uang Rp 300.000 dan I Komang Suama dijanjikan uang Rp 800.000 sebagai sopir penjemputan penyu di pantai. Namun tidak dibayar. Rencananya penyu-penyu tersebut akan diperjualbelikan di wilayah denpasar Bali,” kata Endang.
Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 40(2) dan Pasal 21(2)(a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Endang mengimbau masyarakat turut serta menjaga sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi. Endang meminta masyarakat melapor ke polisi jika mengetahui adanya kerusakan habitat atau ekosistem.
“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak mentoleransi penyelundupan ini. “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Endang.
Salah satu penyu yang sakitSuhendarton, Koordinator Bidang Konservasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Sebanyak 15 ekor penyu yang ditangkap masih mendapat perawatan. Pada saat yang sama, 14 ekor penyu harus dilepasliarkan karena salah satunya masih sakit dan dilindungi,” kata Suhendarto tentang 13 perempuan dan dua laki-laki. “Satu ekor jantan masih dalam pengawasan dan 13 ekor betina sudah agresif dan siap bertelur,” tambah Suhendarto. (PR/DTK)






Discussion about this post