Balipustakanews.com, Klungkung – Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menyita 28 unit mobil dan dua unit sepeda motor palsu. Puluhan kendaraan dengan Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VTC) palsu disita dari beberapa operator tur di Nusa Penida dan pengepul di Denpasar.
Kapolsek Klungkung AKBP Umar menceritakan, dua orang yakni Agus Ariyanto dan I Nengah Parsika alias Nonik telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan STNK. Polisi masih memburu pria berhuruf N yang terlibat pengumpulan puluhan kendaraan palsu.
“Saat ini bagian perekrutan kendaraan masih dikelola oleh petugas perlindungan data berinisial N. “Orang tersebut masih kami cari,” kata Umar saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Jumat.
Umar mengatakan, Agus dan Nonik punya andil dalam pemalsuan STNK. Nonik bertugas mengumpulkan STNK asli. Sedangkan Agus STNK bertugas mengubah nama benda kerja dan informasi lainnya. nama dan jenis kendaraan yang dipesan,” tambah Omar.
Umar menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa banyak mobil yang dijual murah di Nusa Penida. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu pemilik kendaraan, mobil palsu tersebut didapat dari seseorang di Manuk.
Sementara itu, Agus ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tukad Badung, Denpasar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa blanko STNK dan alat cetak STNK palsu.
Menurut Umar, Agus dan Nonik mendapat uang Rp 1 juta untuk pembuatan STNK asli tapi palsu. Pada saat yang sama, puluhan mobil yang dijual murah diakuisisi oleh perusahaan penagih utang.
“Mobil-mobil tersebut kami duga hasil penyelewengan atau penarikan sewa (lembaga keuangan) yang dijual debt collector. Kemudian STNK-nya dipalsukan,” kata Omar.
Umar menjelaskan, pelaku memalsukan STNK dengan cara mencari informasi penjualan kendaraan di pasar. Mereka kemudian menyesuaikan jenis dan warna kendaraan yang terdaftar di pasaran agar sulit dikenali saat penyerangan.
Namun kendaraan tersebut diketahui palsu karena nama yang muncul pada SAMSAT berbeda. Menurut Umar, banyak mobil palsu di Nusa Penida yang digunakan untuk jasa transportasi wisata.
“Pemilik asli kendaraan, silakan ke Polres Klungkung untuk melakukan pengecekan, dengan membawa berkas asli kendaraannya,” tutupnya.
Jual Mobil Mulai Rp 30 JutaKasat Reskrim Polres Klungkung AKP Teddy Satria Permana mengungkapkan, pembeli mengaku membeli mobil palsu dengan harga sangat murah mulai dari Rp. 30 juta untuk mobil jenis minibus. Padahal, harga pasaran normal mobil bekas seharusnya berkisar Rp 150 jutaan.
Karena dijual murah, pembeli mobil palsu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Teddy mengatakan pemilik perusahaan travel mendukung penangkapan tersebut. Pasalnya, maraknya mobil palsu di Nusa Penida juga memicu perang terhadap harga angkutan wisata.
“Mereka (pengguna mobil) bisa menurunkan harga karena tidak ada kredit kendaraan dinas. Biasanya harganya Rp 400 ribu (sekali perjalanan), dengan mobil palsu ini bisa mendapat Rp 300 ribu, jelas Teddy. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (PR/DTK)






Discussion about this post