๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฎ๐ฑ๐๐ป๐ด – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, memberikan peringatan keras kepada seluruh investor di wilayah Badung agar tidak mencaplok fasilitas umum seperti badan sungai maupun pantai untuk kepentingan proyek pembangunan.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Lanang Umbara usai memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama jajaran Komisi I dan II DPRD Badung di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (7/10).
Sidak tersebut dilakukan untuk merespons laporan masyarakat terkait sebuah proyek pondok wisata di Banjar Padanglinjong, Desa Canggu, yang ditengarai melanggar aturan tata ruang dengan mencaplok badan sungai.
“Jika hal seperti ini terjadi, tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara,” tegas Lanang Umbara di sela-sela inspeksi.
Lanang memastikan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap investor yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan warga dan ketertiban tata ruang di wilayah Kabupaten Badung.
๐ ๐ถ๐น๐ถ๐ธ ๐ช๐ก๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐น๐๐บ ๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ป
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek pondok wisata yang disidak tersebut diketahui merupakan milik seorang Warga Negara Asing (WNA). Investor asing tersebut membangun proyeknya dengan sistem menyewa lahan milik warga setempat.
Meski bangunan fisik nyaris selesai dikerjakan kendati belum beroperasi, dewan menemukan adanya pelanggaran ganda. Selain melanggar batas sempadan sungai, pemilik pondok wisata ini ternyata belum mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Komisi I dan II DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi tegas. Pihaknya menuntut investor atau pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran terhadap struktur yang berdiri di atas badan sungai.
Langkah ini diharapkan menjadi shock therapy sekaligus peringatan bagi para investor lain di kawasan wisata Badung agar senantiasa mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku (aa).





