𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Langkah ini menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah pengelolaan sampah yang berlarut-larut di Pulau Dewata.
Dalam penandatanganan tersebut, Gubernur Koster turut didampingi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Proyek strategis ini dirancang untuk mengubah tumpukan sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, sekaligus memperkuat ketahanan energi di Provinsi Bali.
Fasilitas PSEL ini nantinya akan difokuskan untuk mengolah sampah yang berasal dari wilayah Denpasar Raya dan Kabupaten Badung. Infrastruktur bernilai strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2028 mendatang.
Sembari menunggu fasilitas PSEL tersebut rampung dibangun, Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat sistem pengelolaan sampah dari hulu, terutama terkait pemilahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Melalui kebijakan ini, nantinya hanya sampah anorganik dan residu berkualitas saja yang diizinkan masuk ke TPA Suwung.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa sejalan dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung akan kembali ditutup secara khusus untuk sampah organik mulai 31 Juli 2026.
Sebagai penunjang masa transisi, saat ini telah beroperasi empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar, yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah tersebar di wilayah Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Gubernur Koster dalam keterangannya, Selasa.
Lebih lanjut, Gubernur Koster memaparkan bahwa gunungan sampah yang saat ini sudah menumpuk di TPA Suwung tidak akan dibiarkan begitu saja. Secara bertahap, timbunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi listrik ketika PSEL sudah mulai beroperasi.
Seiring berjalannya waktu, Pemprov Bali juga telah menyiapkan visi jangka panjang untuk merevitalisasi dan menyulap area bekas TPA Suwung tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota yang asri bagi masyarakat.
Kerja sama strategis antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini merupakan wujud nyata sinergi dan langkah konkret di era kepemimpinan Gubernur Koster untuk mengatasi masalah lingkungan melalui pemanfaatan teknologi.
Apabila infrastruktur ini telah beroperasi, volume sampah di TPA ditargetkan berkurang drastis hingga 70–90 persen. Hal ini diharapkan mampu membawa Bali pada era baru pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan (aa).





