Balipustakanews.com, Karangasem – Seorang pria di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, I Nyoman Simpen (54), membakar rumah tetangganya karena dendam lama. Kapolsek Kubu AKP I Gusti Agung Bagus Suteja mengatakan bahwa Simpen melakukan pembakaran pada Minggu (7/7) dini hari. Beruntung, pemilik rumah I Wayan Pilihan (54) dan istrinya tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Motifnya adalah dendam lama. Istri pelaku dulu diduga berselingkuh dengan korban, tetapi tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. Namun, akibat dugaan perselingkuhan tersebut, pelaku dan istrinya bercerai,” kata Suteja, Selasa (9/7).
Karena dendam lama, Simpen mencari rumah Pilihan yang berjarak sekitar 100 meter, tetapi tidak menemukan Pilihan yang sedang berada di rumah menantunya untuk upacara tiga bulanan. Akhirnya, Simpen membakar rumah Pilihan yang menyebabkan rumah dan isinya, seperti lemari, kasur, dan motor, hangus terbakar.
Tetangga sekitar menghubungi Pilihan untuk memberitahukan bahwa rumahnya dibakar oleh Simpen. Pilihan kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Setelah itu, Simpen diamankan di rumahnya untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena merasa dendam,” ujar Suteja.
Simpen ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. Ia dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PR/DTK)
Discussion about this post