Balipustakanews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono masih terus berjalan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal, termasuk rencana pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan penyelidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).
Reonald menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Klarifikasi akan dilakukan terhadap pelapor, saksi, hingga pihak terlapor, termasuk Pandji Pragiwaksono.
“Berarti kalau proses penyelidikan, kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik pelapor, saksi, maupun saudara terlapor,” ujarnya.
Hasil klarifikasi dan pendalaman itu nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak melalui mekanisme gelar perkara.
“Apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” ungkap Reonald.
Reonald menambahkan, perkembangan penanganan perkara tersebut dapat diikuti secara terbuka oleh publik, termasuk media dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Perkembangan-perkembangan proses penyelidikannya bisa diikuti oleh kawan-kawan media, pelapor, maupun korban,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani setiap laporan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, serta dugaan penistaan agama.
Dugaan tersebut disebut muncul dari materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang yang mengatasnamakan kelompok Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 (red)







