• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Tuesday, May 26, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Edukasi

Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

Pasal 454 KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ini mengatur soal perbuatan membawa pergi perempuan yang berbeda dengan penculikan.

red/aa by red/aa
January 9, 2026
in Edukasi, Hukrim, News
Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memuat ketentuan pidana terkait perbuatan “membawa pergi perempuan”. Aturan ini tercantum dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, istilah “membawa pergi perempuan” dalam KUHP memiliki makna khusus dan berbeda dengan tindak pidana penculikan maupun penyanderaan yang diatur dalam Pasal 450 dan Pasal 451.

ArtikelTerhubung

Lepas Dua Menhan di Bali, Gubernur Koster Tandai Babak Baru Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

Lepas Dua Menhan di Bali, Gubernur Koster Tandai Babak Baru Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

May 5, 2026
Gubernur Koster Gandeng Kementerian Imipas, Perketat Pengawasan WNA di Bali

Gubernur Koster Gandeng Kementerian Imipas, Perketat Pengawasan WNA di Bali

April 27, 2026

KUHP menerangkan, perbuatan membawa pergi perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dilandasi relasi percintaan. Dalam kondisi ini, perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan dari pihak perempuan.

Meski demikian, perbuatan itu tetap dapat diproses secara hukum. Pasal 454 ayat (4) menyebutkan, tindak pidana membawa pergi perempuan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari perempuan yang bersangkutan atau dari suaminya.

Lebih lanjut, Pasal 454 ayat (5) mengatur bahwa apabila perempuan yang dibawa pergi tersebut kemudian dikawini sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, maka orang yang membawa pergi tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Ketentuan ini menjadi salah satu pasal dalam KUHP baru yang menuai perhatian publik karena menyentuh ranah hubungan personal, perkawinan, dan perlindungan terhadap perempuan dalam konteks hukum pidana (red).

Tags: KaburKUHPPerempuan
ShareSendTweet
Next Post
Pandji Pragiwaksono Rilis ‘Mens Rea’ di Netflix, Sindiran Politik Tuai Pro dan Kontra

Muhammadiyah dan PBNU Respons Pelaporan Pandji: Kritik Harus Disikapi Bijak

Bukan Piala, Tapi Genggaman Tangan: Malam Ketika Sepak Bola Memeluk Anak-Anak Down Syndrome
Badung

Bukan Piala, Tapi Genggaman Tangan: Malam Ketika Sepak Bola Memeluk Anak-Anak Down Syndrome

by red/aa
May 26, 2026
0

𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 — Stadion Ngurah Rai basah oleh tangis haru pada Senin (25/5/2026) malam. Hanya beberapa menit setelah peluit panjang pertandingan...

Read more
Penonton Bergemuruh, Petinggi Partai Hadir: Final Soekarno Cup Bali Jadi Pesta Sepak Bola Rakyat
Badung

Penonton Bergemuruh, Petinggi Partai Hadir: Final Soekarno Cup Bali Jadi Pesta Sepak Bola Rakyat

May 25, 2026
Sumpah Kumbakarna Menggema di Buleleng, Penghayatan Istri Gubernur Bali Bikin Penonton Terpana
Bali

Sumpah Kumbakarna Menggema di Buleleng, Penghayatan Istri Gubernur Bali Bikin Penonton Terpana

May 25, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bukan Piala, Tapi Genggaman Tangan: Malam Ketika Sepak Bola Memeluk Anak-Anak Down Syndrome

Bukan Piala, Tapi Genggaman Tangan: Malam Ketika Sepak Bola Memeluk Anak-Anak Down Syndrome

May 26, 2026
Penonton Bergemuruh, Petinggi Partai Hadir: Final Soekarno Cup Bali Jadi Pesta Sepak Bola Rakyat

Penonton Bergemuruh, Petinggi Partai Hadir: Final Soekarno Cup Bali Jadi Pesta Sepak Bola Rakyat

May 25, 2026
Sumpah Kumbakarna Menggema di Buleleng, Penghayatan Istri Gubernur Bali Bikin Penonton Terpana

Sumpah Kumbakarna Menggema di Buleleng, Penghayatan Istri Gubernur Bali Bikin Penonton Terpana

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya