Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menunjukkan keberaniannya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata. Tanpa ragu menghadapi perusahaan besar seperti Danone (produsen Aqua), Koster mengambil langkah tegas dengan melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.
Kebijakan ini disampaikan setelah ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam keterangannya di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Minggu (6/4), Koster menegaskan akan memanggil seluruh pemangku kepentingan di sektor air minum, termasuk produsen besar dari BUMD hingga perusahaan swasta.
“Produksi air kemasan di bawah satu liter tidak lagi diperbolehkan. Saya akan undang semua produsen, termasuk PDAM dan perusahaan seperti Danone,” tegasnya.
Selain botol kecil, izin untuk memproduksi air minum dalam kemasan gelas plastik juga tidak akan dikeluarkan lagi. Hanya kemasan galon dan botol kaca yang tetap diizinkan.
Meski keputusan ini mengandung tantangan besar, Koster tetap pada pendiriannya demi menjaga lingkungan. “Silakan tetap produksi, asal tidak merusak alam. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi Bali,” ucapnya.
Ia juga mendorong produsen lokal agar mulai beralih ke kemasan ramah lingkungan, seperti yang telah dilakukan oleh pelaku usaha di Karangasem dengan merek “Balian” yang menggunakan botol kaca bernuansa elegan.
Melalui kebijakan ini, Koster menegaskan kembali bahwa perlindungan alam dan masa depan Bali lebih utama daripada kepentingan bisnis besar. (wb/pr)






Discussion about this post