Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster Resmi Keluarkan Surat Edaran Terkait Gerakan Bali Bersih Sampah
Pada Minggu (6/4), Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini hadir sebagai respon atas kondisi pengelolaan sampah di Bali yang dinilai belum maksimal dan mulai menimbulkan dampak serius.
Dalam konferensi pers di Jayasabha, Koster menyatakan bahwa bila persoalan sampah dibiarkan berlarut, hal itu akan merusak ekosistem Bali yang mencakup alam, manusia, dan kebudayaannya. Karena itu, SE ini menetapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai langkah strategis yang mendesak.
Enam sektor menjadi target utama dalam kebijakan ini, yaitu:
Kantor pemerintah dan swasta
Desa/kelurahan serta desa adat
Pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe
Lembaga pendidikan dan pelatihan
Pasar
Tempat ibadah
Koster menekankan pentingnya penanganan sampah dilakukan secepat mungkin, tanpa menunggu akhir masa jabatannya. Ia berharap isu ini dapat diselesaikan sebelum periode keduanya sebagai gubernur berakhir.
Dalam SE ini juga ditegaskan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, styrofoam, serta botol minuman plastik. Seluruh lembaga dan pelaku usaha didorong mengolah sampah organik secara mandiri melalui metode seperti kompos, maggot, pakan ternak, teba modern, atau cara lainnya.
Kebijakan tersebut juga melarang produksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter, serta melarang distribusi produk minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali. (wb/pr)






Discussion about this post