Balipustakanews.com, Denpasar – Setelah Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya, Sidang Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali, Senin (19/1/2026), dilanjutkan dengan pemaparan sikap Fraksi Gerindra-PSI terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Pandangan fraksi dibacakan oleh I Wayan Subawa.
Dalam pemaparannya, Gerindra-PSI menyatakan mendukung upaya penguatan permodalan BPD Bali, namun memberikan sejumlah catatan kritis terutama dari sisi teknis hukum, tata kelola, serta mekanisme pengawasan.
Fraksi ini menyoroti penggunaan judul raperda yang memuat frasa “penambahan penyertaan modal”. Menurut mereka, istilah tersebut dinilai kurang selaras dengan ketentuan Pasal 304 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara normatif, kata ‘penyertaan’ sudah cukup menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya, termasuk penambahan. Karena itu, secara teknis hukum sebaiknya cukup menggunakan istilah penyertaan modal tanpa didahului kata penambahan,” ujar Subawa.
Fraksi Gerindra-PSI juga mempertanyakan perbedaan dasar hukum antara raperda yang diajukan saat ini dengan perda serupa sebelumnya, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dalam raperda baru, tidak lagi dicantumkan perda-perda Bali sebagai rujukan, melainkan menggunakan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Fraksi meminta penjelasan apakah BPD Bali telah memenuhi kriteria sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam PP tersebut, serta apakah regulasi itu relevan dijadikan dasar hukum utama.
Selain itu, fraksi menekankan bahwa prosedur penyertaan modal wajib mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 43. Penyertaan modal tidak boleh menimbulkan kompetisi tidak sehat antarpemegang saham, melainkan harus membangun sinergi dan tetap melindungi hak pemegang saham minoritas.
Sorotan lain diarahkan pada rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Gerindra-PSI meminta kepastian bahwa proses tersebut telah memenuhi asas publisitas guna memberi perlindungan hukum bagi BPD Bali maupun pihak ketiga.
Terkait pengaturan hak dan kewajiban dalam raperda, fraksi menilai penggunaan frasa tersebut kurang tepat. Mereka mengusulkan urutan “kewajiban dan hak”, dengan penekanan bahwa pengelolaan modal harus berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan semata prinsip ekonomi perusahaan..
Fraksi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 raperda. Mereka meminta kejelasan posisi gubernur dalam melakukan pengawasan, apakah sebagai kepala daerah, pejabat negara, atau sebagai pemegang saham, mengingat dalam struktur perseroan telah terdapat organ komisaris.
Meski menyampaikan sejumlah kritik, Gerindra-PSI mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai sehat dari sisi profitabilitas, kualitas aset, dan likuiditas. Namun fraksi mengingatkan adanya potensi risiko internal seperti fraud yang dapat mengganggu kesehatan bank.
“Penting bagi direksi mengevaluasi sistem promosi karyawan berbasis merit system serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan. Hal ini harus menjadi perhatian gubernur agar BPD Bali tetap kuat dan dipercaya masyarakat,” tegas Subawa.
Pada bagian akhir, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan empat catatan utama: penyertaan modal harus berprinsip akuntabilitas dan transparansi; DPRD berhak memperoleh laporan kinerja berkala BPD Bali; penggunaan dana CSR harus lebih terbuka dan berdampak sosial; serta pengelolaan modal wajib profesional dan bebas intervensi (red).





