Balipustakanews.com, Denpasar – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menambah penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (19/1). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, tersebut beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.
Fraksi Demokrat–NasDem melalui juru bicaranya, I Gede Ghumi Asvatham, menilai penguatan modal ini sebagai langkah strategis di tengah tantangan industri perbankan nasional.
“Kami sependapat dengan Gubernur bahwa ini langkah strategis. Kami juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah di Nusa Dua yang memberikan manfaat fiskal lebih cepat untuk mendukung penyertaan modal ini,” ujar Ghumi dalam pandangan umumnya.
Senada dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif Raperda tersebut. Juru bicara Fraksi PDIP, I Wayan Tagel Winarta, menyebut kebijakan ini merupakan instrumen vital untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi Bali.
“Penyertaan modal bukan sekadar nominal, melainkan investasi publik yang harus berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung prinsip transparansi,” kata Tagel.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menekankan aspek tata kelola. Agung Bagus Tri Candra Arka dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa selain mempertahankan komposisi saham Pemprov Bali, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme manajemen.
“Harus ada indikator kinerja yang jelas serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Meski memberikan dukungan, Fraksi Gerindra–PSI memberikan sejumlah catatan kritis bersifat yuridis dan substantif. Juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, I Wayan Subawa, menyoroti penggunaan istilah dalam judul Raperda agar disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pihaknya juga meminta kejelasan mengenai skema inbreng (penyertaan modal berupa aset tanah) agar memenuhi asas publisitas demi kepastian hukum.
“Penyertaan modal harus sesuai UU Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas. Kami juga meminta penegasan peran Gubernur dalam pengawasan modal daerah tersebut,” ujar Subawa.
Walau memberikan catatan tajam, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai dalam kondisi sehat dengan likuiditas memadai, sehingga layak mendapatkan tambahan modal untuk memperluas pembiayaan sektor UMKM dan transformasi digital (red).





