• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Saturday, April 25, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Empat Penyelundup Penyu di Jembrana Terima Pesanan, Polisi Buru Pemesan

red/aa by red/aa
June 5, 2024
in Bali, Hukrim, Jembrana, News
Empat Penyelundup Penyu di Jembrana Terima Pesanan, Polisi Buru Pemesan
Share Share Share

Balipustakanews.com, Jembrana – Empat tersangka penyelundupan penyu di Kabupaten Jembrana, Bali yakni Ahmad Sodikin, Komang Suama, Selamet Khoironi alias Ron dan Taufik mengaku menerima perintah tersebut. Dua orang pembeli diduga menyelundupkan penyu hijau (Chelonia mydas).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengawal pertama memerintahkan tersangka untuk menangkap penyu tersebut. Sementara itu, pelanggan lain membeli hasil panennya.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas kedua pembeli tersebut, baik yang memerintahkan penangkapan maupun pihak yang membeli penyu tersebut,” kata Endang dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6).

ArtikelTerhubung

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi

April 24, 2026
Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur

Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur

April 24, 2026

Polisi sebelumnya mendeteksi empat orang diduga penyu yang diselundupkan dari pesisir pantai Desa Melaya, Kabupaten Jembrana. Saat itu, polisi menangkap Ahmad Sodikin dan Suama. Sedangkan Ron dan Taufik masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menangkap Ron di Pelabuhan Gilimanuk saat ia melarikan diri ke Jawa pada Sabtu (6 Januari). Ron ditangkap saat mengemudikan truk Hino bernomor registrasi S 9299 NF dalam perjalanan menuju Pulau Jawa. Sedangkan Taufik ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.00 WITA, Selasa (4 Juni) karena ingin menjenguk orang tuanya yang sakit di Bali.

Saat ditanyai, Ron mengaku dibayar Rp 1 juta untuk membawa penyu tersebut ke Denpasar. “Biaya operasional seperti perahu, bahan bakar, jaring, dan ransum ditanggung oleh ibu yang disebut-sebut pelanggan Jembrana,” jelas Endang.

Ron punya kura-kura tiga kali. Namun pada kesempatan ketiga, Polres Jembrana menggagalkan operasi tersebut. “Penyu yang ditangkap tidak dijual per kapita, tapi dibayar,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Taufik menangkap penyu dengan jaring sepanjang 140 meter di perairan Alas Purwo, wilayah administratif Banyuwangi, Jawa Timur. Taufik berhasil menangkap 12 ekor penyu di tengah laut bersama tersangka Suama dalam waktu tiga hari.

Penyu hasil tangkapan Taufik dan Suama kemudian dibawa ke perairan pesisir Kabupaten Melaya. Sementara Ahmad Sodikin (23) yang berprofesi sebagai sopir truk pick up hanya memeriksa pengiriman hingga ke Denpasar.

Sebelumnya, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi yang diterima Satpolairud Gakkum Polres Jembrana tentang adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Melaya. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar Pantai Melaya dan menemukan tiga ekor penyu hijau di semak-semak.

Berdasarkan informasi, tim melakukan pengintaian di pesisir Pantai Pangkung Dedar di Desa Melaya, Kecamatan Melaya sekitar pukul 01.30 WITA pada Senin (27 Mei) dini hari. Kemudian mereka melihat truk pickup yang mencurigakan.

Kasat Polairud menghentikan pikap dengan mengendarai sepeda motornya ke peron. Sopir dan operator truk melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi. Pemeriksaan pikap menemukan 12 ekor penyu hidup.

Keempat tersangka dijerat Pasal 40(2) dan Pasal 21(2)(a) Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Nomor 5 Tahun 1990 (UU KSDAE). Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (PR/DTK)

ShareSendTweet
Next Post
Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Sampaikan Laporan Capaian Kinerja Dengan Tagline Ngrombo - Satu Hati, Satu Kata, Satu Tindakan

Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Sampaikan Laporan Capaian Kinerja Dengan Tagline Ngrombo - Satu Hati, Satu Kata, Satu Tindakan

Discussion about this post

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi
Bali

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi

by red/aa
April 24, 2026
0

𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak kekerasan serta masuknya paham radikal pada anak di...

Read more
Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur
Bali

Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur

April 24, 2026
Pesan Gubernur Koster untuk Warga Bali: “Mari Berhenti Mewariskan Gunungan Sampah pada Anak Cucu”
Bali

Pesan Gubernur Koster untuk Warga Bali: “Mari Berhenti Mewariskan Gunungan Sampah pada Anak Cucu”

April 24, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi

Hadiri Deklarasi Densus 88, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Berbasis Edukasi

April 24, 2026
Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur

Terima Delegasi Swiss, Gubernur Koster Mantapkan Kerja Sama Strategis Bali di Sektor Ekonomi dan Infrastruktur

April 24, 2026
Pesan Gubernur Koster untuk Warga Bali: “Mari Berhenti Mewariskan Gunungan Sampah pada Anak Cucu”

Pesan Gubernur Koster untuk Warga Bali: “Mari Berhenti Mewariskan Gunungan Sampah pada Anak Cucu”

April 24, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya