𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya penuh terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen hukum yang tegas untuk menangani berbagai persoalan pelik yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Tanah Air, khususnya di Bali.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4).
Sebagai destinasi pariwisata dunia, Bali menjadi titik temu dan interaksi masif antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA. Menurut Gubernur Koster, dinamika ini kerap memunculkan sejumlah persoalan hukum perdata internasional. Beberapa kasus yang kerap terjadi di antaranya perkawinan campuran WNI dan WNA, sengketa warisan lintas negara, status hukum anak dari orangtua beda kewarganegaraan, hingga praktik kepemilikan properti atau lahan oleh WNA melalui skema perjanjian nominee (pinjam nama).
“Pengaturan hukum perdata di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyoroti bahwa ketiadaan UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional kerap memicu kekosongan dan konflik hukum. Saat ini, penanganan persoalan tersebut masih mengandalkan regulasi yang terpisah, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta sejumlah regulasi agraria.
𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗠𝗜 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗹𝗼𝗺𝗽𝗼𝗸 𝗥𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻
Pemerintah Provinsi Bali memandang pengesahan RUU HPI sebagai langkah strategis. Aturan ini tidak hanya diharapkan kuat secara normatif, tetapi juga operasional dan efektif diimplementasikan oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di lapangan.
“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara,” kata Gubernur Koster.
Kehadiran RUU HPI diharapkan mampu memperkuat pelindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang kerap menjadi korban akibat permasalahan dalam perkawinan atau perceraian lintas negara dan sengketa hak asuh.
Selain itu, regulasi ini juga krusial untuk melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), mengingat tingginya jumlah PMI asal Bali yang bekerja di luar negeri.
𝗧𝗲𝗴𝗮𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝗮𝘂𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶
Di sisi lain, Gubernur Koster juga menyoroti realitas di lapangan di mana banyak WNA di Bali yang tidak hanya sekadar berlibur, melainkan ikut melakukan aktivitas ekonomi bisnis. Aktivitas lintas negara ini rentan memicu permasalahan hukum baru, baik pidana maupun perdata.
“Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini sangat diperlukan oleh negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata,” tegas Gubernur Koster.
Dengan terealisasinya regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali dan jajaran terkait berharap dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dan penanganan yang lebih presisi terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan orang asing.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyempurnakan draf RUU tersebut agar komprehensif dan aplikatif. Dalam prosesnya, Pansus DPR RI secara aktif menggandeng organisasi profesi, seperti hakim dan notaris.
“Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif saat diterapkan di lapangan,” jelas Martin (aa).





