Balipustakanews.com, Denpasar – Nanang Kosim (31), salah satu terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, mengakui memukul seorang anggota bernama Anak Agung Made Wirawan. Pengakuan itu dinyatakan melalui pembelaan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang pembelaan juga dihadiri tiga terdakwa lain, yakni Udi Imam Tutoko alias Uut (48), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).
“Terdakwa Nanang Kosim saja yang memang mengakui telah memukul (korban). Mukul sekali,” kata pengacara terdakwa Nyoman Ferri Supriadi di PN Denpasar, Selasa (2/4).
Ferri mengatakan Nanang menganiaya korban karena merasa dipukul duluan. Karena saat itu masih mabuk minuman keras, spontan Nanang memukul Wirawan.
“Nanang itu memang dalam pengaruh alkohol. Dia datang ke sana (lokasi kejadian) nggak begitu tahu masalahnya apa. Lalu, dia (Nanang) mengaku ada yang mukul,” kata Ferri.
Ferri menegaskan tidak ada satupun terdakwa selain Nanang yang melakukan penganiayaan. Dia mengeklaim tidak ada satupun keterangan saksi, bukti, dan fakta lain dalam persidangan yang membuktikan tindak penganiayaan oleh para terdakwa lain.
Karenanya, Ferri memohon majelis halim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan sehingga dinyatakan bebas,” tegasnya. (PR/DTK)
Discussion about this post