𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Kegaduhan yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait PWRI Bali dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akhirnya menemui titik terang. Ketua PWRI Bali bersama pengurus dan penasihatnya secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ibu Putri Koster secara langsung pada Minggu (15/3/2026) bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Kota Denpasar.
Permohonan maaf ini disampaikan menyusul beredarnya narasi liar di ruang publik yang sempat menyudutkan dan menyeret nama Ibu Putri Koster.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika PWRI Bali berencana menggelar sebuah kegiatan di Kantor Kesbangpol Bali pada Sabtu (14/3/2026). Namun, pada hari tersebut kantor memang tidak beroperasi karena merupakan hari libur akhir pekan.
Selain itu, terdapat aturan dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur agar tidak ada pelaksanaan kegiatan di luar kedinasan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihak Kesbangpol sebenarnya telah mengomunikasikan larangan dan aturan tersebut kepada Sekretaris dan Ketua PWRI Bali sebelumnya. Namun, karena diduga adanya miskomunikasi, sebagian pihak tetap datang ke lokasi pada hari H.
Lantaran kantor dalam keadaan terkunci, situasi di depan gedung sempat menimbulkan keramaian. Sayangnya, potongan kejadian tersebut direkam oleh pihak tertentu, dipelintir, dan disebarkan ke media sosial dengan narasi yang tidak utuh.
Imbasnya, dalam beberapa unggahan yang viral tersebut, nama Ibu Putri Koster ikut diseret dan difitnah. Beliau dinarasikan seolah-olah menjadi sosok yang bertanggung jawab atas terkuncinya kantor dan batalnya acara pada hari tersebut.
Kini, fakta sebenarnya dari insiden tersebut telah terungkap. Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi, Ketua PWRI Bali secara terbuka melayangkan permohonan maaf kepada Ibu Putri Koster terkait fitnah dan narasi menyimpang yang berkembang di media sosial.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas bahwa media sosial bukanlah ruang yang bebas untuk menebar tuduhan tanpa dasar. Hanya bermodalkan satu potongan video dan narasi yang dipelintir, nama baik seseorang yang sama sekali tidak terkait dapat ikut dirugikan.
Terlebih lagi, Bali dikenal sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi nilai tatwam asi, etika, dan keharmonisan antarwarga. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti dengan sengaja menyebarkan fitnah atau hoaks, harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral.
Dengan adanya klarifikasi yang jelas dan permohonan maaf yang telah dilakukan oleh pihak PWRI Bali, polemik ini pun dianggap selesai. Publik kini diharapkan dapat menilai secara cerdas dan objektif, mana yang merupakan fakta dan mana yang sekadar narasi sengaja digiring untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat (aa).





