Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan sejumlah larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM selama berlangsungnya Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Larangan-larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang resmi diumumkan pada Rabu, 2 April 2025, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Surat Edaran tersebut memuat enam ketentuan larangan yang harus dipatuhi oleh pemedek dan pelaku usaha saat berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan karya berlangsung.
6 larangan bagi pemedek dan pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya:
- Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
- Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
- Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
- Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.
- Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
- Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
“Untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Besakih, sejumlah larangan diberlakukan,” ujar Gubernur Koster. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh masyarakat dalam menaati isi SE tersebut.
Gubernur Koster juga mengimbau agar pemedek dan pengunjung turut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan karya secara tertib, aman, nyaman, tenang, bersih, serta menjaga suasana yang sakral dan penuh taksu (energi spiritual). (kbs/pr)






Discussion about this post