• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Sunday, November 8, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum

Menurut Shalahuddin, indikasi makar baru mengemuka setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan tersangka, saksi, dan pengumpulan bukti tambahan.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
November 8, 2026
in Hukrim, Nasional, News, Politik
Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum

Fungsionaris DPP PBB sekaligus praktisi hukum Muhammad Shalahuddin Jamil tanggapi pernyataan Said Didu.

Share Share Share

𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil, S.H., menanggapi pernyataan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, terkait dugaan tindak pidana makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya pada Minggu (8/11/2026) di Jakarta, Shalahuddin menegaskan bahwa penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendapat atau penilaian seseorang tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Menurut beliau, proses penegakan hukum harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.

ArtikelTerhubung

Di Tengah Wacana Pergantian Gibran, Prabowo Dihadapkan pada Pilihan Politik yang Rumit

Jokowi Mulai Kehilangan Kesaktian Politiknya? Ari Junaedi Ungkap Ancaman Besar Menuju 2029!

November 6, 2026
Di Tengah Wacana Pergantian Gibran, Prabowo Dihadapkan pada Pilihan Politik yang Rumit

Di Tengah Wacana Pergantian Gibran, Prabowo Dihadapkan pada Pilihan Politik yang Rumit

November 5, 2026

“Penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendapat seperti yang disampaikan Said Didu. Penegakan hukum pidana harus didahului dengan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Shalahuddin.

Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang menjadi dasar tanggapannya, pada tahap awal penyidikan, bukti yang ditemukan baru mengarah pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.

Oleh karena itu, menurut Shalahuddin, penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar belum dapat dilakukan sebelum unsur-unsur pidananya didukung alat bukti yang cukup.

“Pada hari pertama penyidikan, bukti yang ditemukan baru tindak pidana penyadapan menurut KUHP dan intersepsi elektronis menurut UU ITE. Sebab itu, pasal-pasal yang digunakan saat itu bukan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional,” jelasnya.

𝗜𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗠𝘂𝗻𝗰𝘂𝗹 𝗦𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝗻

Praktisi hukum tersebut menerangkan bahwa perkembangan penyidikan memungkinkan aparat penegak hukum menemukan fakta dan alat bukti baru yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam perkara tersebut, beliau menyebut indikasi makar baru mengemuka setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan para tersangka, saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Menurut Shalahuddin, perkembangan itulah yang menjadi dasar munculnya informasi mengenai kemungkinan tindak pidana makar pada tahap penyidikan berikutnya.

Beliau menilai bahwa perkembangan suatu perkara pidana harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.

𝗜𝗻𝗴𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗶𝘀𝗶𝗸𝗼 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗮𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻

Lebih lanjut, Fungsionaris DPP PBB tersebut mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut beliau, apabila tiga tersangka langsung dikenakan tuduhan makar tanpa didukung alat bukti yang cukup, keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

“Kalau pada hari pertama tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka makar, sementara dua alat bukti permulaan yang cukup belum tersedia, itu justru menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memenangkan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Shalahuddin menilai perbedaan antara pendapat mengenai suatu peristiwa dan kesimpulan hukum berdasarkan hasil penyidikan perlu dipahami oleh masyarakat.

Beliau juga melontarkan kritik terhadap Said Didu yang dinilainya terlalu cepat memberikan penilaian mengenai unsur makar dalam perkara tersebut.

Meski demikian, substansi tanggapan beliau tetap menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum pidana, khususnya dalam proses penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan.

𝗣𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶

Shalahuddin kembali mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana makar.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan serta didukung alat bukti yang sah.

Sebagai praktisi hukum, Shalahuddin menekankan pentingnya membedakan dugaan yang berkembang dalam ruang publik dengan kesimpulan hukum yang diperoleh melalui proses penyidikan.

Menurut beliau, kehati-hatian aparat penegak hukum bukan berarti memperlambat penanganan suatu perkara, melainkan memastikan setiap tindakan hukum memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecukupan alat bukti, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Anugrah Arifanto

Tags: Dugaan MakarKasus Penyadapan PrabowoMuhammad Shalahuddin JamilPartai Bulan Bintang (PBB)Pasal Makar KUHPPenegakan Hukum PidanaPenyadapan Presiden PrabowoSaid Didu
ShareSendTweet
Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum
Hukrim

Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum

by Tim Redaksi
November 8, 2026
0

𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil, S.H., menanggapi...

Read more
Anom Gumanti Apresiasi Sabda Culture Festival 2026, Dorong Anak Muda Kelan Terus Berkarya
Badung

Anom Gumanti Apresiasi Sabda Culture Festival 2026, Dorong Anak Muda Kelan Terus Berkarya

November 8, 2026
Bantu Warga Bangkit dari Musibah, Giri Prasta Serahkan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah di Buleleng
Bali

Bantu Warga Bangkit dari Musibah, Giri Prasta Serahkan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah di Buleleng

November 8, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum

Soal Dugaan Makar, Shalahuddin Jamil Ingatkan Said Didu agar Memahami Proses Penegakan Hukum

November 8, 2026
Anom Gumanti Apresiasi Sabda Culture Festival 2026, Dorong Anak Muda Kelan Terus Berkarya

Anom Gumanti Apresiasi Sabda Culture Festival 2026, Dorong Anak Muda Kelan Terus Berkarya

November 8, 2026
Bantu Warga Bangkit dari Musibah, Giri Prasta Serahkan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah di Buleleng

Bantu Warga Bangkit dari Musibah, Giri Prasta Serahkan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah di Buleleng

November 8, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya