Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun dan perayaan Tahun Baru. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap para korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, mengatakan larangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, kondisi Indonesia yang masih diliputi duka mendalam menuntut seluruh elemen masyarakat untuk menahan euforia perayaan.
“Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” kata Sukadi di Denpasar, Sabtu.
Sukadi menjelaskan, larangan tersebut berlaku menyeluruh, termasuk terhadap izin pesta kembang api yang telah diterbitkan sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Polresta Denpasar diminta segera membatalkan seluruh izin yang telah terlanjur diberikan sesuai dengan surat telegram Kapolri.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera diterbitkan surat pembatalan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang mencakup Kota Denpasar dan kawasan Badung Selatan. Untuk mencegah pelanggaran, kepolisian akan memperketat pengawasan saat malam pergantian tahun.
Polresta Denpasar akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar guna melakukan penertiban dan razia di sejumlah titik yang berpotensi menggelar pesta kembang api.
“Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban. Nanti kita lihat tindakannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apabila izin terlanjur keluar, segera dibatalkan,” tegas Sukadi.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran larangan tersebut. “Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas, imbauan Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya. (pr)





