Balipustakanews.com, Denpasar – Jaksa mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus dua warga yang bersikeras rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi 2023. PN Singaraja sebelumnya menghukum Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dengan pidana enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun.
Asintel Kejaksaan Tinggi Bali Chandra Purnama menyatakan bahwa sidang banding kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, dengan pengajuan banding dilakukan sepekan setelah vonis dijatuhkan. Chandra menegaskan bahwa mereka melakukan banding pada 19 Juni 2024 karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Wakil Ketua PT Denpasar Wayan Karya mengatakan bahwa surat banding kasus tersebut telah terdaftar sejak 5 Juli 2024. Pemeriksaan sudah dilakukan, dan majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada 31 Juli 2024, melalui proses yang objektif dan independen.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad sebelumnya dijatuhi hukuman percobaan oleh PN Singaraja pada 13 Juni 2024, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permusuhan dan penodaan terhadap agama, sesuai Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Bali Shanti memprotes vonis tersebut, menyatakan kekecewaannya dengan berdemo di kantor Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 25 Juli 2024, berharap agar Pengadilan Tinggi Denpasar mempertimbangkan kasus ini dengan bijak. (PR/DTK)
Discussion about this post