𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD.
Finalisasi regulasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan diseminasi yang digelar Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel tanpa menghambat aktivitas bisnis perusahaan daerah.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa penyusunan Ranpergub tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurut Budi Adiana, keberadaan pedoman yang jelas dan seragam sangat diperlukan agar seluruh BUMD milik Pemprov Bali memiliki acuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Melalui regulasi tersebut, beliau berharap proses pengadaan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Selain memperkuat tata kelola, penyusunan Ranpergub ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja BUMD sehingga kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Bali semakin optimal.
𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗺𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗶𝘀𝗻𝗶𝘀 𝗕𝗨𝗠𝗗
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menekankan bahwa penyusunan Ranpergub tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan bisnis masing-masing BUMD.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pada perusahaan daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya.
BUMD harus mampu bergerak mengikuti dinamika pasar, menjaga daya saing, serta melindungi informasi strategis perusahaan. Karena itu, aturan yang terlalu terperinci justru berpotensi memperlambat proses bisnis.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda,” jelas Kusuma Wijaya.
Beliau menegaskan bahwa regulasi yang terlalu membatasi justru dapat mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis.
“Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” tambahnya.
Atas pertimbangan tersebut, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang mengedepankan lima prinsip utama, yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Sementara itu, ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai karakteristik dan kebutuhan usahanya.
Meski memberikan ruang fleksibilitas, setiap perusahaan tetap wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
𝗟𝗶𝗯𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗨𝗠𝗗 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝘂𝗿𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶
Dalam proses finalisasi tersebut, Pemprov Bali juga melibatkan sejumlah perwakilan BUMD untuk memberikan masukan secara langsung.
Di antaranya Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; serta Direktur Operasional Perumda Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika.
Turut hadir perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga, bersama sejumlah perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranpergub sebelum ditetapkan menjadi peraturan gubernur.
Melalui penyusunan regulasi ini, Pemprov Bali berupaya menghadirkan sistem pengadaan barang dan jasa yang memiliki kepastian hukum, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tetap memberikan ruang bagi BUMD untuk berkembang.
Dengan demikian, perusahaan daerah diharapkan tidak hanya semakin profesional dan kompetitif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan perekonomian Bali.
Editor: Anugrah Arifanto





