๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi demi melindungi para sopir transportasi konvensional di Pulau Dewata.
Komitmen tersebut ditegaskan Koster saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).
Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial yang dihadapi para pengemudi lokal, mulai dari penguatan regulasi transportasi, kendala pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyatakan bahwa organisasinya selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait penataan transportasi darat, khususnya penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan tersebut berfokus pada pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu, guna meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujar Suwendra dalam pertemuan tersebut.
Suwendra menjelaskan, meski pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai aturan untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota, para sopir kerap terganjal masalah administratif saat mengajukan kuota operasional.
Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan pengemudi dan kendaraan di pangkalan tertentu memenuhi syarat administratif dan teknis. Ke depannya, kebijakan ini bahkan mewacanakan kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata.
โSertifikasi dan standardisasi saat ini juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,โ kata Suwendra.
๐๐๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฟ ๐๐ผ๐๐๐ฒ๐ฟ ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ฏ๐ถ๐ฟ๐ผ๐ธ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ถ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐๐น๐ถ๐
Merespons keluhan tersebut, Gubernur Koster berjanji akan mempercepat penyelesaian kendala administratif yang dihadapi para sopir. Ia menilai perlindungan terhadap pengemudi transportasi lokal merupakan bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi kerakyatan Bali yang harus didukung penuh.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Gubernur Koster.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga memberikan arahan agar pengelolaan pangkalan transportasi selalu mengutamakan warga lokal setempat.
Guna menjamin ketertiban dan pengawasan di lapangan, ia meminta agar proses pendaftaran pengemudi dilakukan melalui mekanisme desa adat.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” tuturnya.
Melalui komitmen ini, Pemprov Bali berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi tameng pelindung bagi sopir lokal agar terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat dengan layanan transportasi online, serta memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi di Bali (red/aa).





