Balipustakanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut proses penyidikan telah berjalan dan status hukum terhadap Yaqut telah ditingkatkan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan ketentuan tersebut, seharusnya dari 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, KPK menilai terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
Fakta penyidikan menunjukkan kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara internal lembaga antirasuah, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum melibatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang diuntungkan, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan kuota tersebut,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan pasal yang disangkakan maupun langkah penahanan terhadap tersangka (red).





