• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Saturday, January 10, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Diduga Rugikan Negara hingga Rp1 Triliun

reda/cy by reda/cy
January 9, 2026
in Hukrim, Jakarta, Nasional, News
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share Share Share

Balipustakanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut proses penyidikan telah berjalan dan status hukum terhadap Yaqut telah ditingkatkan.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

ArtikelTerhubung

Pandji Pragiwaksono Rilis ‘Mens Rea’ di Netflix, Sindiran Politik Tuai Pro dan Kontra

Muhammadiyah dan PBNU Respons Pelaporan Pandji: Kritik Harus Disikapi Bijak

January 9, 2026
Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

January 9, 2026

Kasus ini bermula dari penetapan pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya dari 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, KPK menilai terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.

Fakta penyidikan menunjukkan kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara internal lembaga antirasuah, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum melibatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang diuntungkan, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan kuota tersebut,” ujar Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan pasal yang disangkakan maupun langkah penahanan terhadap tersangka (red).

Tags: KorupsiKPKMenteri AgamaYagut Cholil Qoumas
ShareSendTweet
Next Post
PHDI Bali Putuskan Tawur Kasanga Tetap Digelar Saat Tilem Kasanga

PHDI Bali Putuskan Tawur Kasanga Tetap Digelar Saat Tilem Kasanga

Badung Bakal Garap 4 Ruas Jalan Baru, Target Rampung Akhir 2026
Badung

Badung Bakal Garap 4 Ruas Jalan Baru, Target Rampung Akhir 2026

by reda/cy
January 10, 2026
0

Balipustakanews.com, Badung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, tengah memproses pembebasan lahan untuk pembangunan empat ruas jalan baru sebagai upaya...

Read more
Pandji Pragiwaksono Rilis ‘Mens Rea’ di Netflix, Sindiran Politik Tuai Pro dan Kontra
Hukrim

Muhammadiyah dan PBNU Respons Pelaporan Pandji: Kritik Harus Disikapi Bijak

January 9, 2026
Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara
Edukasi

Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

January 9, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Badung Bakal Garap 4 Ruas Jalan Baru, Target Rampung Akhir 2026

Badung Bakal Garap 4 Ruas Jalan Baru, Target Rampung Akhir 2026

January 10, 2026
Pandji Pragiwaksono Rilis ‘Mens Rea’ di Netflix, Sindiran Politik Tuai Pro dan Kontra

Muhammadiyah dan PBNU Respons Pelaporan Pandji: Kritik Harus Disikapi Bijak

January 9, 2026
Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

Viral Pasal KUHP Baru: ‘Membawa Pergi Perempuan’ Diancam 9 Tahun Penjara

January 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya