Balipustakanews.com, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 15 perkara, termasuk barang bukti berupa 329,68 gram sabu dan 3.115 butir pil ekstasi.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi ponsel, timbangan digital, dan berbagai barang pendukung lainnya. Plh Kejari Jembrana, Empu Guana Pura, menyatakan peningkatan kasus narkoba di Jembrana memerlukan kewaspadaan dan kolaborasi berbagai pihak untuk memberantas peredarannya.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Empu, Senin (25/11).
Selain narkotika, barang bukti dari kasus lain, seperti pelanggaran migas, kesehatan, pencurian, penipuan, pengancaman, KDRT, perlindungan anak, pencabulan, konservasi alam, dan perjudian, juga turut dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut. (PR/DTK)
Discussion about this post