𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 di Provinsi Bali pada tahun ini akan bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni pada hari Kamis, 19 Maret 2026.
Guna menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali bersama instansi terkait telah resmi menerbitkan Seruan Bersama.
Seruan Bersama yang ditandatangani pada 18 Februari 2026 ini memuat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun wisatawan yang berada di Bali selama masa Catur Brata Penyepian, mulai Kamis (19/3/2026) pukul 06.00 WITA hingga Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 WITA.
Berikut adalah rincian aturan pelaksanaan Nyepi dan malam Takbiran di Bali berdasarkan Seruan Bersama tersebut:
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁
• Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian (19 Maret pukul 06.00 WITA s.d. 20 Maret pukul 06.00 WITA).
• Penyedia layanan (provider) telekomunikasi seluler akan menonaktifkan layanan data seluler (internet).
• Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan melakukan siaran, dengan tetap memperhatikan pengecualian untuk layanan komunikasi darurat.
𝗟𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸
• Seluruh masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian atau keluar rumah.
• Dilarang menyalakan petasan/mercon, menggunakan pengeras suara, membunyikan bunyi-bunyian, atau menyalakan lampu penerangan secara berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan Nyepi.
• Pelaku usaha jasa akomodasi, hiburan, dan pengelola destinasi wisata tidak diperkenankan mempromosikan usahanya menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.
𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗸𝗯𝗶𝗿𝗮𝗻
Mengingat Hari Suci Nyepi bertepatan dengan malam Takbiran, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan ibadah dengan ketentuan khusus:
• Takbiran dilaksanakan di Masjid atau Mushola terdekat.
• Jemaah diwajibkan berjalan kaki menuju tempat ibadah.
• Tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara, menyalakan petasan/mercon, atau bunyi-bunyian lainnya.
• Hanya menggunakan penerangan secukupnya.
• Waktu pelaksanaan Takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻
Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola. Namun, pelaksanaannya akan berkoordinasi secara sinergis dengan Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, Aparat Desa/Kelurahan, dan aparat keamanan setempat (TNI/Polri).
Seruan Bersama ini ditandatangani oleh Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha.
Selain itu, kesepakatan ini juga diketahui dan ditandatangani oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, yakni Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk menaati aturan ini dengan penuh kesadaran demi menjaga kekhusyukan dan toleransi beragama di Pulau Dewata (aa).





