𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung mencari solusi atas perbedaan harga pangan antara wilayah Klungkung daratan dan Nusa Penida.
Koster menilai perbedaan harga tersebut tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan distribusi barang, terutama bahan kebutuhan pokok, melalui lintasan pelayaran Padangbai-Nusa Penida.
Hal itu disampaikan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai-Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Koster meminta Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Bupati Klungkung dan jajaran terkait melakukan uji coba penambahan trip pengiriman barang. Jumlah trip yang sebelumnya dua kali per hari diminta ditingkatkan menjadi tiga kali per hari.
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua kali sebesar Rp 1,4 miliar menjadi tiga kali sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Koster.
Menurut Koster, layanan pelayaran perintis semestinya dapat menjamin kelancaran distribusi bahan pokok ke Nusa Penida. Ia menilai pengiriman barang idealnya bisa dilakukan tiga hingga empat kali sehari agar pasokan tidak tersendat.
Bupati Klungkung I Made Satria mengatakan, perbedaan harga antara Klungkung daratan dan Nusa Penida selama ini terjadi karena kelangkaan stok di tingkat pasar. Selain itu, antrean barang juga kerap muncul akibat keterbatasan trip pengiriman.
Karena itu, Pemkab Klungkung menilai perlu ada regulasi baru yang mengatur penambahan frekuensi pengiriman barang ke Nusa Penida.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, layanan kapal di lintasan Padangbai-Nusa Penida saat ini belum layak dikomersialkan secara langsung.
Kajian tersebut mempertimbangkan data load factor dan tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat penegasan dari Direktur Sarana Prasarana ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahwa tidak diperbolehkan adanya dua jenis layanan, yakni perintis dan komersial, dalam satu lintasan pelayaran yang sama.
Dengan kondisi tersebut, pengoperasian layanan komersial pada lintasan Padangbai-Nusa Penida tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi layanan eksisting KMP Nusa Jaya Abadi.
Mudarta menyebut, komersialisasi secara langsung berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Di antaranya, layanan kapal swasta dapat berhenti apabila dinilai tidak menguntungkan, serta terjadinya lonjakan harga barang di Nusa Penida.
Karena itu, proses komersialisasi disarankan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme kenaikan tarif. Skema ini diharapkan dapat menurunkan beban subsidi KMP Nusa Jaya Abadi tanpa menimbulkan gejolak masyarakat akibat kenaikan harga barang secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Klungkung diminta melakukan kajian ulang terhadap tarif yang berlaku saat ini dan mengusulkan tarif baru dengan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna layanan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur tentang tarif.
Setelah tarif baru diberlakukan, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melakukan monitoring dan evaluasi selama enam bulan. Apabila load factor konsisten berada di atas 60 persen dan pendapatan melebihi biaya operasional, proses komersialisasi dapat dilanjutkan.
Komersialisasi tersebut nantinya dilakukan melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama pengoperasian KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi, penetapan lintasan komersial, serta penambahan armada. (AA)





