𝗗𝗘𝗡𝗣𝗔𝗦𝗔𝗥 – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan sejumlah masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Kunjungan Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Di tengah optimisme Baleg yang menargetkan pengesahan pada tahun ini, Gubernur Koster menyoroti fakta bahwa regulasi ini telah dirancang sejak 20 tahun lalu namun tak kunjung selesai. Ia pun menyatakan dukungan penuh agar pembahasan RUU yang menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia ini segera dirampungkan.
“RUU ini sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Gubernur Koster.
Menurutnya, beleid ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini rentan terabaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster turut memamerkan keberhasilan Bali yang telah lebih dulu memiliki regulasi spesifik melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia menjelaskan, saat ini terdapat 1.500 Desa Adat, 636 Desa Dinas, dan 80 Kelurahan di Pulau Dewata.
“Desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Keberadaannya berfungsi menangani adat-istiadat, seni, budaya, kearifan lokal, hingga menyelenggarakan upacara adat,” jelasnya.
Terkait substansi RUU, Gubernur Koster menilai materi yang ada sudah cukup memadai. Namun ia mengusulkan perubahan nomenklatur dari “Masyarakat Hukum Adat” menjadi “Masyarakat Adat”. Ia beralasan, istilah ‘Masyarakat Hukum Adat’ lebih bersifat konstitutif dan terbatas pada kesatuan hukum, sementara ‘Masyarakat Adat’ memiliki makna lebih generik dan cakupan lebih luas.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa RUU ini merupakan usulan DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU Masyarakat Adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” tegas Iman Sukri.
Ia optimistis RUU tersebut dapat diselesaikan di Tahun 2026 sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI juga menyerap aspirasi dari berbagai tokoh adat, akademisi, ketua adat (bendesa), hingga lembaga adat dari kabupaten/kota se-Bali. (AA)





