• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Tuesday, November 3, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Gubernur Koster Fasilitasi Kemudahan Akses KI, IKM dan UMKM Bali Didorong Naik Kelas

Pemprov Bali bersama Kementerian Hukum memperkuat layanan pendaftaran kekayaan intelektual agar lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
June 19, 2026
in Bali, Denpasar, Gubernur Bali, Pemprov Bali
Gubernur Koster Fasilitasi Kemudahan Akses KI, IKM dan UMKM Bali Didorong Naik Kelas
Share Share Share

๐——๐—ฒ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali.

Menurut Koster, IKM dan UMKM kini menjadi salah satu penopang penting perekonomian Bali selain sektor pariwisata. Penguatan sektor ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya transformasi ekonomi Bali agar tidak hanya bergantung pada pariwisata. Secara makro, ekonomi Bali pada triwulan I-2026 tumbuh 5,58 persen secara tahunan, dengan PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp82,21 triliun dan PDRB atas dasar harga konstan sebesar Rp44,28 triliun.

Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM dan UMKM Bali yang inovatif, berdaya saing, dan mendunia, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

ArtikelTerhubung

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama

November 2, 2026
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar

November 2, 2026

Koster mengatakan, di tengah perkembangan ekonomi digital, kreativitas pelaku usaha tidak cukup hanya menghasilkan produk yang unik dan bernilai jual. Kreativitas tersebut, kata dia, harus dilindungi secara hukum agar tidak mudah diklaim atau ditiru pihak lain.

โ€œPemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,โ€ kata Koster.

Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta. Perlindungan ini mencakup antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, serta kekayaan intelektual komunal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menjelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Menurut Koster, perlindungan kekayaan intelektual tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia menyebut KI sebagai instrumen ekonomi yang dapat menjadi โ€œperisaiโ€ sekaligus โ€œpedangโ€ bagi IKM dan UMKM Bali dalam menghadapi persaingan pasar.

โ€œKita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,โ€ ujarnya.

Koster menambahkan, ketika produk IKM dan UMKM terlindungi secara hukum, kepercayaan konsumen akan meningkat. Perlindungan itu juga dinilai dapat membuka jalan bagi produk lokal Bali untuk menembus pasar ekspor tanpa kekhawatiran terhadap pembajakan.

Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan tren permohonan kekayaan intelektual di Bali yang terus meningkat. Sepanjang 2025, tercatat 10.692 permohonan KI dari masyarakat Bali. Catatan ini sejalan dengan data Kanwil Kementerian Hukum Bali yang menyebut 10.692 permohonan KI diajukan sepanjang 2025, meliputi merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis.

Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat 5.889 permohonan kekayaan intelektual di Bali. Jumlah tersebut terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.

Koster juga menyebut Bali saat ini telah memiliki 15 indikasi geografis yang terdaftar. Pada 2025, Bali memperoleh sertifikat indikasi geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Adapun pada 2026, sejumlah produk masih dalam proses, antara lain Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel. Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Bali juga menyebut Kopi Robusta Lemukih memiliki potensi indikasi geografis karena kekhasan cita rasa, aroma, metode pengolahan tradisional, serta dukungan kondisi geografis Buleleng.

Koster mengajak perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan KI di Bali.

Narasumber sosialisasi, Prof. Yasonna Laoly, mengatakan perlindungan hak cipta dan merek dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat bagi UMKM. Ia menjelaskan, kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi dua, yakni kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.

Kepemilikan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik. Sementara kepemilikan personal meliputi hak cipta, hak terkait, paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman.

Yasonna menekankan, indikasi geografis merupakan kekayaan wilayah, bukan milik perorangan. Karena itu, produk yang didaftarkan sebagai indikasi geografis harus diproduksi di wilayah asalnya.

Menurut dia, pemerintah dan instansi terkait dapat meminta penindakan hukum terhadap pelanggaran indikasi geografis sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyerahkan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi massal tanpa perlindungan yang memadai.

โ€œKalau ada pelanggaran, pemerintah atau instansi terkait berhak mengambil tindakan tegas. Perlindungan ini penting agar kekhasan Bali tidak hilang dan pelaku IKM serta UMKM tetap mendapat manfaat ekonomi dari karya mereka,โ€ kata Yasonna.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, Kepala Badan Riset Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi di Bali. (AA)

Tags: Gubernur KosterHKI UMKMIKM BaliIndikasi Geografis BaliKekayaan IntelektualProduk Lokal BaliUMKM BaliWayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Bali Tumbuh Positif di Bawah Gubernur Koster, Tapi Jangan Terjebak Angka Rata-rata

Bali Tumbuh Positif di Bawah Gubernur Koster, Tapi Jangan Terjebak Angka Rata-rata

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama
Badung

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama

by Tim Redaksi
November 2, 2026
0

๐—•๐—ฎ๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด, ๐—•๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€” Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa keselamatan dan pencarian korban menjadi prioritas utama dalam...

Read more
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar
Bali

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar

November 2, 2026
Tak Semua Masalah Harus Sampai ke Gubernur! Pemprov Bali Uji Sistem Baru Tangani Isu Publik
Bali

Tak Semua Masalah Harus Sampai ke Gubernur! Pemprov Bali Uji Sistem Baru Tangani Isu Publik

November 2, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama

Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas Utama

November 2, 2026
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Ibu Putri Koster Minta Penamaan Posyandu Mengikuti Nama Banjar

November 2, 2026
Tak Semua Masalah Harus Sampai ke Gubernur! Pemprov Bali Uji Sistem Baru Tangani Isu Publik

Tak Semua Masalah Harus Sampai ke Gubernur! Pemprov Bali Uji Sistem Baru Tangani Isu Publik

November 2, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya