𝗗𝗘𝗡𝗣𝗔𝗦𝗔𝗥 – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak seluruh pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk serius melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia serta mewujudkan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan kesucian dan keharmonisan alam.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan Daya Tarik Wisata (DTW) Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan itu, Gubernur didampingi oleh Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa.
Berdasarkan laporan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat ini terdapat 1.951 unit usaha Horeka di Denpasar. Namun, hasil asesmen menunjukkan fakta yang memprihatinkan: baru 79 usaha yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, sementara 44 lainnya sama sekali belum melakukan pengelolaan.
Dalam arahannya di hadapan 350 pelaku usaha, Gubernur Koster menegaskan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian Bali sangat dominan, mencapai 66 persen. Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan adalah keniscayaan.
“Saya berkepentingan pada acara hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini dengan bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel naik, dan yang berbelanja di restoran serta cafe juga merasakan dampak positifnya,” tegas Gubernur Koster.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali akan ditangani secara all-out dan terintegrasi, tanpa memisahkan kewenangan antar wilayah seperti Denpasar dan Badung. Ia bahkan secara spesifik menyatakan dukungannya terhadap kebutuhan lahan milik Pemkot Denpasar.
“Saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya. Terbaru, saya mendukung lahan di Kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung untuk menempatkan cacahan sampah organik Kota Denpasar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga menugaskan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan langsung pengelolaan sampah ke seluruh unit Horeka. Ia memproyeksikan, dengan sistem pengelolaan dari hulu, tengah, hingga hilir, Bali bisa bersih dari sampah pada tahun 2028. Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di hilir tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Antonius Sardjanto, menyatakan bahwa pihaknya mendorong perubahan perilaku hingga penegakan hukum sebagai solusi tuntas masalah sampah. Ia merinci lima langkah strategis yang harus dijalankan.
Pertama, perubahan perilaku masyarakat dan industri. Kedua, penyediaan sarana-prasarana seperti recycle centre dan bank sampah. Ketiga, ketersediaan anggaran. Keempat, ketersediaan SDM pengelola sampah di TPA. Kelima, penegakan hukum.
“Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Sardjanto, memperingatkan para pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan. (AA)





