Balipustakanews.com, Denpasar – DPRD Provinsi Bali menggelar Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (19/1/2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Sidang yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan dan anggota DPRD Bali.
Pandangan umum pertama disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Wayan Tagel Winarta. Dalam pemaparannya, fraksi ini menyatakan sikap menyambut positif rencana penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali.
Menurut Fraksi PDIP, langkah tersebut dinilai strategis tidak hanya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memperkokoh peran BPD Bali sebagai mitra utama pembangunan. Kebijakan itu disebut sejalan dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Bali.
“Penyertaan modal daerah ini diharapkan tidak hanya memperkuat struktur permodalan perseroan, tetapi juga memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel,” ujar Tagel Winarta saat membacakan pandangan fraksi.
Fraksi PDIP menilai kondisi kinerja BPD Bali saat ini berada dalam keadaan sehat. Hal itu tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Dengan dasar tersebut, penyertaan modal dipandang sebagai investasi publik yang harus memberikan dampak nyata dan terukur bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, fraksi menekankan agar seluruh tahapan kebijakan ini tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses perencanaan hingga pengesahan harus dilakukan secara terbuka, termasuk penjelasan mengenai dasar pertimbangan, besaran modal, serta proyeksi manfaatnya.
“Penggunaan keuangan daerah harus berada dalam koridor kehati-hatian dan berorientasi pada hasil. Mekanisme pengawasan dan evaluasi wajib diatur tegas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan administratif,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga mengaitkan Raperda ini dengan arah besar pembangunan Bali sebagaimana tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali. Kebijakan penyertaan modal diharapkan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Pada bagian penutup, fraksi menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam semangat “Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola, Satu Visi, Satu Tujuan Kerakyatan”. Keselarasan tersebut disebut menjadi fondasi untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Bali lintas generasi (red).





