๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait dominasi kain endek produksi luar daerah di pasaran Bali. Ia menyebut, kain endek yang beredar saat ini sebagian besar berasal dari Troso, Jawa Tengah, menggeser eksistensi hasil tenun para perajin lokal.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Denpasar, Minggu (24/5/2026).
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” kata Ibu Putri Koster memaparkan data.
Ibu Putri Koster, yang pada tahun 2022 lalu menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tokoh penggerak kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, endek Bali sejatinya telah memiliki hak kekayaan komunal, namun kini tidak lagi menjadi “tuan” di rumahnya sendiri.
Ia menambahkan, ancaman terhadap perajin lokal tidak hanya datang dari kain endek luar daerah. Menjamurnya kain bordir yang secara terang-terangan menjiplak motif songket karya perajin Bali juga menjadi tantangan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan perajin dan perekonomian daerah.
โHal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan perekonomian Bali,โ tegasnya.
Sebagai Ketua Dekranasda, pihaknya mengambil fungsi kontrol dan pengawasan terhadap karya kerajinan di Bali. Ia mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
โPara perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,โ jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat Bali. Langkah ini sebagai wujud perlindungan terhadap hasil kreativitas dan warisan leluhur agar memberikan manfaat ekonomi bagi krama Bali.
โSampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI. Sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,โ rinci Ketut Wica.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap HAKI bukanlah hal sepele. Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk pembajakan, pemalsuan, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (AA)





