𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Di sisi lain, penerapan retribusi di Bali juga dirancang untuk mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan harmonis antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta.
Sementara itu, dalam laporan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, DPRD Provinsi Bali menyatakan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda tersebut telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budiutama menjelaskan, Raperda disusun dengan berpedoman pada sejumlah ketentuan strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Dalam upaya menyempurnakan Raperda, Tim Pembahas DPRD memberikan catatan agar Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.
“Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali,” jelas Budiutama.
Dengan telah disampaikan pendapat akhir eksekutif dan laporan legislatif, pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diperkirakan akan melanjutkan proses legislasi menuju pengesahan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus menyesuaikan dinamika pelayanan publik di Bali. (AA)





