𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil, S.H., menanggapi pernyataan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, terkait dugaan tindak pidana makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya pada Minggu (8/11/2026) di Jakarta, Shalahuddin menegaskan bahwa penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendapat atau penilaian seseorang tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Menurut beliau, proses penegakan hukum harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendapat seperti yang disampaikan Said Didu. Penegakan hukum pidana harus didahului dengan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Shalahuddin.
Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang menjadi dasar tanggapannya, pada tahap awal penyidikan, bukti yang ditemukan baru mengarah pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Oleh karena itu, menurut Shalahuddin, penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar belum dapat dilakukan sebelum unsur-unsur pidananya didukung alat bukti yang cukup.
“Pada hari pertama penyidikan, bukti yang ditemukan baru tindak pidana penyadapan menurut KUHP dan intersepsi elektronis menurut UU ITE. Sebab itu, pasal-pasal yang digunakan saat itu bukan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional,” jelasnya.
𝗜𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗠𝘂𝗻𝗰𝘂𝗹 𝗦𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝗻
Praktisi hukum tersebut menerangkan bahwa perkembangan penyidikan memungkinkan aparat penegak hukum menemukan fakta dan alat bukti baru yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya.
Dalam perkara tersebut, beliau menyebut indikasi makar baru mengemuka setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan para tersangka, saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Menurut Shalahuddin, perkembangan itulah yang menjadi dasar munculnya informasi mengenai kemungkinan tindak pidana makar pada tahap penyidikan berikutnya.
Beliau menilai bahwa perkembangan suatu perkara pidana harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.
𝗜𝗻𝗴𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗶𝘀𝗶𝗸𝗼 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗮𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻
Lebih lanjut, Fungsionaris DPP PBB tersebut mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut beliau, apabila tiga tersangka langsung dikenakan tuduhan makar tanpa didukung alat bukti yang cukup, keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau pada hari pertama tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka makar, sementara dua alat bukti permulaan yang cukup belum tersedia, itu justru menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memenangkan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Shalahuddin menilai perbedaan antara pendapat mengenai suatu peristiwa dan kesimpulan hukum berdasarkan hasil penyidikan perlu dipahami oleh masyarakat.
Beliau juga melontarkan kritik terhadap Said Didu yang dinilainya terlalu cepat memberikan penilaian mengenai unsur makar dalam perkara tersebut.
Meski demikian, substansi tanggapan beliau tetap menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum pidana, khususnya dalam proses penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan.
𝗣𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶
Shalahuddin kembali mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana makar.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan serta didukung alat bukti yang sah.
Sebagai praktisi hukum, Shalahuddin menekankan pentingnya membedakan dugaan yang berkembang dalam ruang publik dengan kesimpulan hukum yang diperoleh melalui proses penyidikan.
Menurut beliau, kehati-hatian aparat penegak hukum bukan berarti memperlambat penanganan suatu perkara, melainkan memastikan setiap tindakan hukum memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecukupan alat bukti, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Anugrah Arifanto






