Balipustakanews.com, Denpasar – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memuat ketentuan pidana terkait perbuatan “membawa pergi perempuan”. Aturan ini tercantum dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, istilah “membawa pergi perempuan” dalam KUHP memiliki makna khusus dan berbeda dengan tindak pidana penculikan maupun penyanderaan yang diatur dalam Pasal 450 dan Pasal 451.
KUHP menerangkan, perbuatan membawa pergi perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dilandasi relasi percintaan. Dalam kondisi ini, perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan dari pihak perempuan.
Meski demikian, perbuatan itu tetap dapat diproses secara hukum. Pasal 454 ayat (4) menyebutkan, tindak pidana membawa pergi perempuan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari perempuan yang bersangkutan atau dari suaminya.
Lebih lanjut, Pasal 454 ayat (5) mengatur bahwa apabila perempuan yang dibawa pergi tersebut kemudian dikawini sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, maka orang yang membawa pergi tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Ketentuan ini menjadi salah satu pasal dalam KUHP baru yang menuai perhatian publik karena menyentuh ranah hubungan personal, perkawinan, dan perlindungan terhadap perempuan dalam konteks hukum pidana (red).







