Balipustakanews.com, Buleleng – Desa Kubutambahan di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, resmi menjadi satu-satunya desa antikorupsi di wilayah Bali Utara yang berada di bawah pembinaan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Desa Kubutambahan merupakan salah satu dari sepuluh desa di Bali yang masuk dalam program Desa Antikorupsi untuk periode 2023–2024 dan telah menerima penghargaan pada Januari 2025,” ujar Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha, di Singaraja, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada penilaian lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Penilaian ini menjadi tolok ukur komitmen desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Supartha menegaskan bahwa kegiatan monitoring dilakukan sebagai bagian dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan KPK untuk memastikan praktik pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari penyimpangan. “Desa antikorupsi bukan hanya predikat, tapi budaya integritas yang harus tumbuh dan dijaga dari desa,” tegasnya.
Menurutnya, Desa Kubutambahan menunjukkan kemajuan signifikan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi, terutama dalam aspek transparansi tata kelola dan keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa juga dinilai berhasil mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan pelayanan publik.
Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menyampaikan bahwa predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan tanggung jawab moral yang wajib dijaga bersama. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan seluruh pengelolaan, terutama keuangan desa, berjalan jujur dan transparan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan adil dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Meskipun fasilitas belum sepenuhnya lengkap, pelayanan langsung ke rumah warga tetap dilakukan agar tidak ada yang terabaikan.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi prioritas agar prinsip antikorupsi benar-benar tertanam dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Kubutambahan ini memperlihatkan bahwa predikat Desa Antikorupsi merupakan hasil kerja nyata yang berkelanjutan. Sinergi antara Pemprov Bali, KPK, Pemkab Buleleng, dan perangkat desa menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan menjadi fondasi bagi Bali yang bermartabat serta bebas dari korupsi. (*/pr)





