Balipustakanews.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri rapat paripurna DPRD Bali yang membahas dua Raperda strategis, yakni Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), Senin (15/9). Sidang berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Pandangan DPRD terkait Raperda KIP disampaikan Ni Made Sumiati, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar masyarakat. Aturan ini bertujuan memastikan akses informasi publik yang cepat, valid, dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, I Nyoman Suyasa menyampaikan pandangan terhadap Raperda ASKP yang mengatur transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Raperda ini menetapkan syarat pengemudi, standar tarif, serta kuota kendaraan per zona pariwisata, sekaligus memberi perlindungan bagi konsumen dan pelaku lokal.
“Kedua Raperda ini penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menciptakan layanan transportasi pariwisata yang tertib serta berdaya saing,” ujar Suyasa.
DPRD Bali optimistis kedua Raperda ini segera disahkan demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung sistem transportasi pariwisata yang modern dan berkelanjutan. (hmsprv/pr)
Discussion about this post