Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal nominee. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa regulasi tersebut kini masih dalam tahap penyusunan.
“Saya ingin secepatnya selesai, saat ini masih dalam proses,” ujar Giri Prasta di kantornya pada Jumat (7/3).
Giri Prasta menjelaskan bahwa Perda nominee ini bertujuan untuk menindak keberadaan vila ilegal, mengatur Penanaman Modal Asing (PMA), serta mengatasi praktik kawin kontrak yang sering terjadi demi kepentingan bisnis.
“Praktik kawin kontrak, yang mengatasnamakan masyarakat lokal tapi transaksinya dilakukan di luar negeri, harus kita atur dengan baik. Ini sangat penting bagi kita,” katanya.
Selain itu, perda ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya, vila ilegal yang belum memiliki perda tidak membayar pajak. Mereka juga melakukan transaksi melalui platform seperti WeChat di luar negeri,” jelasnya.
Giri Prasta menambahkan bahwa proses penyusunan perda melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai instansi terkait.
“Pembentukan perda ini harus melibatkan Forkopimda dan pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan. Kami juga akan membentuk tim khusus untuk perda ini. Saat ini, prosesnya masih berjalan,” terangnya.
Giri Prasta berharap regulasi tersebut bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Semoga selesai tahun ini,” pungkasnya. (wb/pr)
Discussion about this post