Balipustakanews.com, Badung – Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947. Ia menyatakan bahwa yang diberikan kelonggaran hanyalah pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, yang diizinkan berlangsung hingga pukul 06.30 Wita.
“Perlu diluruskan kembali, Nyepi tetap dilaksanakan pada hari Sabtu dan tidak diundur. Yang ditoleransi hanya pelaksanaan Tumpek Wariga hingga pukul 06.30 Wita,” ujar Eka saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
Ia menambahkan, meskipun ada toleransi waktu, perayaan Tumpek Wariga harus dilakukan di rumah saja dan tidak diperkenankan membakar dupa. Surat edaran mengenai pelaksanaan Nyepi yang bertepatan dengan Tumpek Wariga telah diterbitkan oleh PHDI Bali, namun Badung memiliki pengaturan khusus.
Berdasarkan kesepakatan Pasikian Yowana Badung, parade ogoh-ogoh akan tetap digelar di desa adat masing-masing tanpa menggunakan jalan utama, dan seluruh kegiatan harus selesai sebelum pukul 22.00 Wita.
Menurut Eka, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendukung sektor pariwisata di Badung. Sementara itu, prosesi Upacara Tawur Kesanga serta pengambilan tirta akan dilakukan di halaman luar Pura Lingga Bhuana, kawasan Pusat Pemerintahan Badung Mangupraja Mandala. (PR/DTK)
Discussion about this post