Balipustakanews.com, Denpasar – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), I Wayan Tresna Suwardiana, ngotot meminta kampus mengembalikan uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) kepada mahasiswa. Upaya tersebut dilakukan meski eks Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
“Kami akan fokus mengawal pengembalian SPI yang dipungut di beberapa prodi (program studi) yang tidak tercantum di SK rektor,” kata Tresna, Jumat (23/2).
Tresna juga menuntut transparansi dari mekanisme pungutan dari calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unud. Dia ingin SPI dan pungutan sejenis tidak lagi menjadi patokan seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jalur tersebut.
Menurut Tresna, Unud harus bebas dari segala bentuk komersialisasi pendidikan. Dia berharap Unud dan pemerintah mencari skema pendanaan baru yang tidak membebankan mahasiswa.
“Jangan jadikan SPI sebagai barometer kelolosan mahasiswa baru secara langsung maupun tidak,” kata Tresna.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti terkait dugaan korupsi dana SPI.
“Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2). (PR/DTK)
Discussion about this post