๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Wayan Setiawan menyatakan rencananya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dari daerah pemilihan Bali pada Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan Wayan Setiawan melalui akun media sosialnya pada Kamis (25/6/2026). Dalam pernyataannya, ia sekaligus meminta masyarakat yang sempat mengunggah foto atau video berisi dukungan agar dirinya maju sebagai calon gubernur untuk menghapus unggahan tersebut.
โTiang Wayan Setiawan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya majeng ring semeton-semeton sane seneng ngupload foto utawi video titang yang mencalonkan titang dados Gubernur. Tapi, dengan tanpa mengurangi rasa hormat, tolong hapus jebos postingan nike,โ kata Wayan dalam pernyataannya.
Wayan menegaskan dirinya tidak berencana maju sebagai calon gubernur. Menurut dia, jabatan gubernur merupakan tanggung jawab yang berat.
โTiang Wayan Setiawan tan sangup jadi Gubernur. Kewah. Kewah sajaane,โ ujarnya.
Sebaliknya, Wayan mengatakan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencoba maju sebagai calon anggota DPD RI dari Bali pada Pemilu 2029. Namun, ia menegaskan rencana itu tetap bergantung pada dukungan masyarakat dan terpenuhinya syarat administrasi pencalonan.
โ2029 niki, pet pradi pait getih tiang lantang tuh tiang segar. Titang akan menggunakan hak konstitusi tiang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Dapil Bali. Itu pun ada syaratnya,โ ucapnya.
Syarat yang dimaksud Wayan adalah dukungan KTP dari masyarakat. Ia menyebut hanya akan maju apabila dukungan tersebut benar-benar diberikan secara sadar oleh pemilik KTP.
โYenening idodane mendukung titang maju. Yenening idodane eton mendukung, titang ngundur,โ katanya.
Wayan juga menegaskan tidak akan menggunakan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut dia, proses pencalonan harus dilakukan secara jujur dan terbuka sejak tahap awal.
โTitang tidak mau memakai KTP bodong. Artinya KTP yang pemiliknya tidak tahu bahwa dia mendukung saya. Pemilik KTP harus tahu KTP-nya dipakai untuk proses pencalonan tiang,โ ujarnya.
Ia menambahkan, apabila syarat dukungan tidak terpenuhi, dirinya tidak akan memaksakan diri maju dalam kontestasi DPD RI. Wayan menyebut akan tetap aktif menyampaikan pandangan melalui media sosial.
โYen enten-enten tiang tan maju. Pokoknya titang akan maju sebagai calon anggota DPD RI jika syarat ketentuan administrasinya bisa tiang penuhi atas dukungan idodane. Yen enten, titang awah angen-angen kene aktif di media sosial gen,โ katanya.
Sebagai konteks, pencalonan anggota DPD RI merupakan jalur perseorangan, berbeda dengan pencalonan anggota DPR atau DPRD yang melalui partai politik. KPU mencatat, syarat pencalonan anggota DPD meliputi pemenuhan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU terkait pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
Untuk Pemilu 2024 di Bali, KPU Provinsi Bali mencatat syarat minimal dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD sebanyak 2.000 dukungan. Data ini menjadi konteks pembanding karena ketentuan teknis untuk Pemilu 2029 masih akan mengikuti regulasi dan tahapan yang ditetapkan KPU menjelang pemilu tersebut. (AA)





