BALIPUSTAKANEWS,DENPASAR – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasusTERKONFIRMASI sebanyak 238 orang (214 orang melalui Transmisi Lokal dan 24 PPDN), SEMBUH sebanyak 270 orang, dan 9 orang Meninggal Dunia. Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : Terkonfirmasi Positifย 26.304 orang, Sembuh 22.069 orang (83,90%), danย Meninggal Dunia 684 orang (2,60%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.551 orang (13,50%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Selain itu, Ingat terus pesan ibu โterapkan 3Mโ yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment)






Discussion about this post