𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Kepala Desa Patas, Made Suparsa, resmi dilayangkan somasi oleh sejumlah nasabah melalui kuasa hukumnya.
Somasi tersebut dipicu oleh penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025 tentang Pembentukan BUMDes Artha Mandiri. Kebijakan tersebut dinilai cacat hukum karena diduga kuat tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Kasus
Persoalan ini merupakan buntut dari karut-marut pengelolaan BUMDes lama, Budi Amartha. Pada 29 April 2024, Musdes Patas menyepakati pembekuan dan penutupan permanen BUMDes Budi Amartha setelah terungkapnya kasus korupsi dalam pengelolaannya.
Penutupan tersebut menyisakan persoalan besar, terutama bagi para nasabah yang dananya masih tertahan. Merespons kegelisahan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patas sebenarnya telah menginisiasi Musdes evaluasi pada 28 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan Tim Penyehatan BUMDes yang bertugas membantu pengurus baru untuk memulihkan operasional secara bertanggung jawab serta menyelesaikan hak-hak nasabah.
Namun, di tengah proses penyehatan tersebut, Kepala Desa Patas Made Suparsa justru menerbitkan Perdes pembentukan BUMDes baru, Artha Mandiri, secara sepihak tanpa melalui forum Musdes.
Klausul yang Menjadi Sorotan
Salah satu poin dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2025 yang memicu kemarahan warga adalah adanya klausul yang menyatakan bahwa BUMDes Artha Mandiri tidak memiliki keterkaitan atau tanggung jawab terhadap BUMDes sebelumnya.
Nyoman Suberata, salah satu nasabah, menyuarakan keberatannya. Ia menyebut BUMDes lama masih memiliki kewajiban pengembalian dana nasabah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang. Secara total, kerugian akibat korupsi pengurus dan kredit macet di BUMDes lama ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“BUMDes lama masih punya kewajiban kepada kami. Kalau diputus hubungannya seperti ini, bagaimana nasib uang kami?” ujar Nyoman.
Respons Pemerintah Daerah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng turut angkat bicara. Madong Hartono dari Bagian Pemerintahan Desa Dinas PMD Buleleng menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memanggil Kepala Desa Patas untuk melakukan pembinaan.
“Perdes yang dikeluarkan itu kami nilai cacat hukum. Sesuai aturan, BUMDes tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab, termasuk pengembalian kerugian nasabah,” tegas Madong.
Ia menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilai tidak kompromis, sehingga berpotensi memperkeruh situasi dan menciptakan ketidakstabilan di tengah masyarakat.
Langkah Hukum
Lantaran tidak adanya titik temu, sejumlah nasabah akhirnya menunjuk Doni Riana, SH sebagai kuasa hukum untuk melayangkan somasi. Doni menegaskan bahwa somasi ini merupakan upaya meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang mediasi.
Namun, jika somasi tersebut diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Apabila tidak mendapat tanggapan, kami akan melakukan langkah hukum lanjutan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan bergulir ke ranah hukum, sebagaimana kasus korupsi yang menjerat pengurus sebelumnya,” kata Doni.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Patas Made Suparsa belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun polemik penerbitan Perdes tersebut. Saat ini, warga Desa Patas masih menunggu kepastian hukum dan transparansi atas pengembalian hak-hak mereka yang hilang (aa).




