𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka seminar nasional bertajuk “Mawali Ring Uluning Kertha” di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (3/4/2026) pagi.
Acara yang digagas oleh Forum Gerakan Adat Se-Nusantara (FORGAS) Provinsi Bali ini mengusung sub-tema strategis, yakni “Strategi Penguatan Dresta Bali dalam Mencegah dan Menangkal Intervensi Sampradaya Asing Ideologi Transnasional”.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa di tengah gempuran modernisasi, digitalisasi, serta masuknya pengaruh eksternal, pemimpin dan masyarakat Bali dituntut untuk menjaga Dresta Bali (tradisi/adat) secara sistematis. Ia juga mengingatkan agar langkah pelestarian ini tidak dilakukan dengan sikap reaktif maupun emosional.
Menurut Gubernur Koster, pendekatan yang dilakukan harus arif dan dapdap (tenang). Mengingat Bali adalah etalase dunia yang padat kepentingan, kebijakan yang diambil tidak boleh grusa-grusu atau konfrontatif.
Pemerintah dan masyarakat, lanjutnya, harus menyadari konsep trade-off. Di satu sisi harus tegas menjaga budaya, namun di sisi lain eksekusinya tidak boleh memicu distorsi atau konflik horizontal yang justru dapat menghancurkan iklim pariwisata dan ekonomi daerah.
“Bali tidak memiliki kekayaan sumber daya alam tambang seperti minyak, gas, atau batu bara. Anugerah terbesar Bali adalah kebudayaan, yang menjadi hulu atau penggerak utama sektor pariwisata dan ekonomi. Jika budaya rusak, maka daya tarik Bali akan hilang,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menambahkan, membangun dan mempertahankan budaya adalah proses panjang yang tidak bisa dibeli dengan uang.
“Ia membutuhkan rekayasa sosial, pemahaman ideologis, dan konsistensi, karena yang dihadapi adalah benda hidup (masyarakat) yang terus digempur oleh pengaruh eksternal,” paparnya.
𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗩𝗶𝘁𝗮𝗹 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁
Lebih lanjut, Gubernur Koster menekankan bahwa fondasi utama dalam menjaga budaya Bali adalah Desa Adat. Berbeda dengan Desa Dinas yang merupakan bentukan negara, Desa Adat adalah warisan sosiologis dan historis leluhur Bali.
Oleh karena itu, upaya penguatan kelembagaan tersebut terus didorong, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kebijakan ini juga diikuti dengan regulasi turunan untuk melindungi bahasa, aksara, dan busana Bali.
Gubernur Koster mengingatkan bahwa saat ini banyak faktor eksternal yang mencoba masuk dan berkembang di Pulau Dewata. Hal tersebut menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen masyarakat Bali.
“Ada yang positif, ada yang tidak. Salah satu yang bisa mengancam, kalau kita tidak waspada dan tidak kerja secara sistematis, maka Bali ini akan rusak. Untuk itu, Dresta Bali ini harus dijaga dengan kuat,” tambahnya.
Melalui seminar nasional ini, Gubernur Koster berharap FORGAS mampu mengedukasi masyarakat, terutama para generasi muda dan tokoh adat. Ia menegaskan, seminar ini bukan sekadar ajang diskusi, melainkan langkah strategis penguatan ideologi bangsa berlandaskan Pancasila yang mengakar pada kearifan lokal.
“Penguatan desa adat dan tokoh-tokoh masyarakat adat perlu dilakukan untuk mengedukasi serta menguatkan pemahaman mereka pada ajaran Hindu Bali dan Hindu Nusantara yang adiluhung,” tutupnya (aa).





