Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang siswi berusia 15 tahun dengan inisial Y diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang koki berinisial NGS yang berusia 54 tahun. Siswi SMK negeri ini diduga diperkosa saat mengikuti program pelatihan di sebuah hotel di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, pada bulan Juli lalu.
Pengacara korban, Alit Wardika, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada tanggal 8 dan 12 Juli 2024. Alit menjelaskan bahwa NGS melakukan pelecehan dengan berpura-pura membersihkan celemek korban yang kotor. Setelah itu, NGS kembali mengulangi aksinya di sebuah lorong hotel saat keadaan sedang sepi.
Beberapa hari kemudian, saat hotel mengadakan sebuah acara dan dapur sedang kosong, NGS diduga kembali menyetubuhi korban.
NGS adalah karyawan di divisi dapur dan layanan hotel, bertindak sebagai pengawas dan penilai kinerja peserta pelatihan. Menurut Alit, korban baru beberapa hari mengikuti pelatihan di hotel tersebut ketika kejadian pertama kali terjadi di dapur, di mana pelaku sebagai supervisor bertugas memberikan nilai dan sertifikat.
Korban telah mengikuti program pelatihan sebagai koki di hotel tersebut sejak 12 Juni 2024, dan seharusnya berlangsung selama enam bulan hingga 12 Desember mendatang.
NGS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli lalu, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, motif dari tindakan NGS belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, terkait kasus ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (PR/DTK)






Discussion about this post