๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ โ Muhammad Shalahudin Jamil, S.H., menilai persoalan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, harus dilihat sebagai persoalan lingkungan yang terbentuk dalam waktu panjang dan membutuhkan penanganan secara khusus.
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) BPD HIPMI Bali Bidang III ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali serta Wasekjen DPP Abpednas itu optimistis persoalan lindi di kawasan Suwung dapat dituntaskan dengan perbaikan instalasi pengolahan serta penerapan teknologi yang tepat.
โAir lindi ini berkumpul setelah sekian puluh tahun. Karena itu, penanganannya tidak bisa sembarangan dan tidak bisa disamakan dengan treatment air lindi dalam skala kecil,โ kata Shalahudin dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara dan akrab disapa Shalahudin tersebut, usia timbunan sampah di Suwung menjadi faktor penting dalam memahami kompleksitas persoalan lindi.
Sejumlah catatan menyebut kawasan TPA Suwung mulai dipersiapkan sejak 1984. Sementara studi yang merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum mencatat fasilitas tersebut mulai dioperasikan pada 1986. Dengan demikian, kawasan itu telah digunakan untuk menampung sampah sekitar empat dekade.
Luas TPA Suwung kemudian berkembang menjadi sekitar 32,4 hektare. Sebelum pembatasan operasional dilakukan, volume sampah yang masuk pernah mencapai sekitar 1.000 ton per hari dengan pergerakan 400 hingga 500 truk setiap harinya.
Shalahudin mengatakan, akumulasi sampah dalam waktu panjang berpotensi menghasilkan lindi dalam jumlah dan karakteristik yang lebih kompleks. Oleh karena itu, menurut beliau, pengolahannya tidak cukup hanya mengandalkan proses biologis.
โAir lindi yang sudah menahun, bahkan puluhan tahun, perlu treatment khusus supaya dapat diolah dengan benar. Dalam pengolahan air limbah di Suwung bukan hanya menggunakan mikroorganisme, tetapi juga memerlukan teknologi yang tepat,โ ujarnya.
TPA Suwung sebenarnya telah memiliki Instalasi Pengolahan Lindi (IPL). Studi teknis terhadap fasilitas tersebut mencatat sistem pengolahannya antara lain menggunakan kolam anaerob, fakultatif, aerob, hingga constructed wetland. Namun, evaluasi sejak lama menunjukkan kinerja pengolahan lindi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperbaiki.
Persoalan itu kembali menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil pengawasan yang disampaikan pada Desember 2025 menemukan kualitas lindi di TPA Suwung masih melampaui baku mutu pada sejumlah parameter, yakni BOD, COD, TSS, nitrogen total, dan merkuri.
Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 59 Tahun 2016, batas maksimum BOD lindi ditetapkan 150 mg/liter, COD 300 mg/liter, TSS 100 mg/liter, nitrogen total 60 mg/liter, merkuri 0,005 mg/liter, dan kadmium 0,1 mg/liter.
Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026 juga memasukkan perbaikan sistem IPL/lindi sebagai salah satu rekomendasi rehabilitasi TPA Regional Sarbagita Suwung, bersama perbaikan pola operasional dan pelaksanaan landfill mining.
Shalahudin mengatakan dirinya mempercayakan penyelesaian persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali. Menurut beliau, perbaikan fasilitas pengolahan lindi tahun ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian persoalan lingkungan di Suwung.
โKita optimistis masalah lindi ini dapat diselesaikan. Yang terpenting pengolahannya dilakukan dengan teknologi yang tepat dan benar, sehingga air hasil pengolahan nantinya memenuhi standar yang dipersyaratkan,โ kata Shalahudin.
Reporter: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ




