Balipustakanews.com, Buleleng – Dua remaja influencer di Buleleng dibayar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan judi online. Temuan ini hasil patroli tim siber Polres Buleleng, yang mendapati kedua remaja mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, diketahui bahwa mereka hanya mempromosikan untuk menopang kehidupan mereka, sesuai dengan perjanjian,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (2/7).
Namun, kedua remaja tersebut tidak dijerat pidana. “Karena mereka masih di bawah umur dan usia produktif, kami mengajak dan membina mereka untuk melawan judi online dengan cara sosialisasi anti-judi online,” jelas Widwan.
Widwan juga menyebutkan bahwa judi online mendapat perhatian serius dari Presiden dan Kapolri, sehingga pengawasan tidak hanya berlaku bagi masyarakat tetapi juga anggota Polres Buleleng. “Kami mengawasi anggota kami terkait judi online, sama seriusnya dengan narkoba. Jika ada anggota yang terlibat, kami akan melakukan pembinaan optimal,” tegas Widwan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng. Meskipun belum ada laporan ASN yang terlibat, sanksi tegas akan diberlakukan jika ada yang ketahuan.
“Jika ada ASN yang terlibat, akan dikenakan hukuman disiplin. Saya tidak main-main soal ini,” kata Lihadnyana, Selasa.
Pemkab Buleleng sedang menyusun instrumen bersama Polres Buleleng untuk menindak praktik judi online di lingkup Pemkab Buleleng. “Saya sedang membuat perangkat instrumen bersama Polres Buleleng terkait judi online dan sudah membuat surat edaran,” tandasnya. (PR/DTK)
Discussion about this post