Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang pria berinisial IM (58) dari Kabupaten Karangasem ditangkap polisi karena menimbun 200 liter Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal. IM berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5 juta per bulan dari kegiatan tersebut, yang sudah berlangsung selama lima bulan.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji, dalam konferensi pers pada Jumat (29/11), mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pelaku atas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam aksinya, IM menggunakan 14 barcode untuk pembelian di SPBU, yang ia dapatkan dari seorang kenalan yang berprofesi sebagai nelayan di Karangasem. Dengan menggunakan barcode tersebut, IM membeli 150 hingga 200 liter Pertalite dalam sekali transaksi, yang kemudian ditampung di tangki mobil pikap yang telah dimodifikasi. Tangki tersebut dilengkapi keran untuk memindahkan Pertalite ke jeriken berukuran 30 liter.
IM menjual kembali Pertalite tersebut kepada nelayan dan warga sekitar dengan harga Rp 11.300 per liter.
Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di SPBU, dalam kasus ini. Ada kemungkinan kelalaian dari pihak Pertamina terkait pengawasan penggunaan barcode. IM diketahui sering berpindah-pindah SPBU untuk menghindari deteksi, meskipun barcode untuk pembelian seharusnya hanya dapat digunakan sekali per kendaraan.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jika ada keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun Pertamina.
IM ditangkap di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kelurahan Padangkerta, Karangasem, setelah dilaporkan sekitar seminggu sebelumnya. Saat ditangkap, IM tengah menuangkan Pertalite dari tangki mobil pikap ke sejumlah jerigen berkapasitas 30 liter. (PR/DTK)
Discussion about this post