𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7), dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. Giri Prasta mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD sebagai bagian penting penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Giri Prasta.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kelebihan pembayaran pembangunan Turyapada, Pemprov memastikan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rencana aksi. Pemprov juga memaparkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) melalui digitalisasi dan penguatan basis data. Realisasi pendapatan yang melampaui target dinilai berkat optimalisasi potensi daerah dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi sorotan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Pemprov menjelaskan bahwa SiLPA merupakan akumulasi dana terikat dan efisiensi pengadaan barang jasa. Pemprov juga berkomitmen melanjutkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi kabupaten/kota se-Bali dengan mempertimbangkan urgensi dan kapasitas fiskal.
Usai paripurna, Giri Prasta menegaskan bahwa percepatan pembangunan, termasuk pelaporan rutin pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Kura Kura, tidak boleh mengorbankan identitas Bali.
“Bali boleh maju, tetapi jangan sampai melupakan akar adat dan budaya kita. Pembangunan jangan sampai melanggar tatanan agama, adat, tradisi, seni, dan budaya Bali. Identitas Bali harus tetap jelas,” tegasnya.
Pemprov Bali menyambut baik komitmen DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda. Seluruh rekomendasi akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan menjadi Perda demi mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. (AA)





