𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan bahwa pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan berdasarkan analisis populasi ternak yang ketat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan populasi sapi lokal sekaligus melindungi kepentingan peternak dan menjamin ketersediaan bibit ternak di tingkat daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, menjelaskan bahwa penetapan kuota pengiriman mempertimbangkan perhitungan cermat terhadap rasio sapi jantan dan betina, angka kelahiran, serta tingkat kematian ternak.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi terkait cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali, yang memicu keluhan dari sejumlah pemilik ternak yang belum mengantongi izin pengiriman. Sunada menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui aplikasi nasional lalulintas.isikhnas.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak.
Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan cepat terserap karena para pemohon yang telah melengkapi persyaratan administratif langsung mengunggah dokumen begitu pengumuman penambahan kuota diterbitkan.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” terang Sunada.
Dengan mekanisme first come, first served pada sistem verifikasi tersebut, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak memperoleh jatah karena kapasitas telah terpenuhi lebih dahulu.
Berdasarkan hasil analisis populasi terkini, Pemprov Bali menetapkan total kuota pengeluaran sebanyak 53.500 ekor sapi. Jumlah ini terdiri atas kuota awal sebanyak 50.000 ekor dan cadangan 3.500 ekor yang disiapkan hingga Desember 2025.
Sejalan dengan dinamika permintaan dan kondisi peternakan, pemerintah kemudian menerbitkan penambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026, disusul penambahan 3.000 ekor, dan saat ini tengah mengusulkan tambahan 3.000 ekor lagi. Seluruh penyesuaian ini tetap mengacu pada hasil analisis populasi yang mutakhir.
Data resmi menunjukkan tren fluktuatif populasi sapi Bali dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, populasi tercatat mencapai 558.463 ekor, namun mengalami penurunan signifikan pada 2022 menjadi 380.559 ekor atau berkurang sekitar 177.904 ekor. Angka ini sempat pulih menjadi 391.455 ekor pada 2023 dan naik menjadi 396.717 ekor pada 2024, sebelum kembali menurun tipis menjadi 392.160 ekor di 2025.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa pengendalian kuota pengeluaran bukan merupakan pembatasan gerak, melainkan strategi pengelolaan sumber daya genetik jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan populasi sapi Bali, melindungi mata pencaharian peternak lokal, dan memenuhi kebutuhan bibit ternak unggul bagi pengembangan peternakan di berbagai daerah. (AA)





