๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ, ๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Beliau mengapresiasi pendampingan KPK yang selama ini turut mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali.
Menurut Dewa Indra, kerja sama tersebut turut memberikan kontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, beliau mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Perbaikan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan seiring perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan penyelenggaraan pemerintahan.
โKita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,โ ujar Dewa Indra.
๐ฆ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐๐๐ฒ๐ ๐๐ฎ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐น๐ ๐๐ถ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฐ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Indra memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dan pengamanan aset pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Beliau menegaskan bahwa setiap aset pemerintah daerah harus memiliki administrasi yang tertib serta didukung dokumen legalitas yang memadai.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong mempercepat proses sertifikasi aset melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi sengketa kepemilikan, melindungi kekayaan daerah, serta memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, Dewa Indra mengakui bahwa penyelesaian sertifikasi seluruh aset daerah membutuhkan proses yang tidak singkat.
Selain jumlah aset yang cukup besar, proses sertifikasi juga memerlukan kelengkapan dokumen, waktu, serta dukungan anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, beliau meminta pemerintah daerah menyusun langkah penyelesaian secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan.
Terlebih, pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang terus berlangsung juga berpotensi menambah jumlah aset baru yang harus dicatat, ditata, dan diamankan secara hukum.
๐๐ฃ๐ ๐๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฒ๐ด๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ฟ๐๐ฝ๐๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฎ๐น๐ถ
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Al Huda, memberikan apresiasi terhadap capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang dinilai menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun.
Meski demikian, beliau mengingatkan bahwa capaian indikator pencegahan korupsi perlu diikuti dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK juga memberikan perhatian terhadap pengamanan aset sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya penyelamatan keuangan daerah.
Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.
Penataan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan kepemilikan maupun penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan daerah.
Selain mempercepat sertifikasi aset yang telah dimiliki, KPK turut mendorong tertib administrasi sejak awal proses perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.
Setiap penambahan aset diharapkan segera disertai pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, serta penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan BPN diharapkan semakin kuat dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset.
Dengan demikian, pengelolaan kekayaan daerah tidak hanya semakin tertib secara administrasi, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Bali, perwakilan BPN Provinsi Bali, para sekretaris daerah, inspektur, serta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota.
Editor: Anugrah Arifanto




