𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 — Pemerintah Provinsi Bali dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat kerja sama dalam memberikan layanan hukum yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak serta pelayanan yang setara ketika berhadapan dengan proses hukum.
Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
PP tersebut antara lain mengatur penyediaan pelayanan, sarana dan prasarana, penilaian personal, pendamping disabilitas, hingga penerjemah dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas ketika mengakses layanan peradilan sekaligus menjamin pelayanan yang setara dan tidak diskriminatif.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurut beliau, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan hukum harus mendapatkan perhatian bersama.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.
Di tingkat daerah, Pemprov Bali juga telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar berharap koordinasi antarlembaga dapat semakin kuat, khususnya dalam penyediaan akomodasi yang layak, aksesibilitas, serta layanan pendukung sesuai kebutuhan penyandang disabilitas selama menjalani proses hukum.
Dalam penandatanganan tersebut, Gubernur Bali turut didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Editor: 𝗔𝗻𝘂𝗴𝗿𝗮𝗵 𝗔𝗿𝗶𝗳𝗮𝗻𝘁𝗼





